Kemendagri ke Andi Arief: Dana Acara Kades dari Kantong Mereka Sendiri

19 Maret 2019 14:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta. Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta. Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Demokrat Andi Arief membuat cuitan yang memicu kegegeran lagi yaitu terkait acara Silaturahmi Nasional Pemerintah Desa se-Indonesia. Andi mengkritik acara itu karena kepala desa dipaksa untuk mengikuti dan membayar uang Rp 3 juta dari dana desa dan acara ditanggung APBN.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, acara ini merupakan inisiatif dari aparatur desa se-Indonesia, sehingga mengenai masalah pembiayaan, kata Hadi, berasal dari kantong penyelenggara dan peserta.
“Kalau (biaya) dari kantongnya mereka sendiri. Kalau mereka ambil dari dana desa salah. Kita juga tak pernah mendorong mereka (membayar Rp 3 juta dari dana desa),” kata Hadi saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/3).
Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo saat konferensi pers laporan akhir tahun 2018 Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan di gedung kementerian dalam negeri, Jakarta (26/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selain itu, Hadi membantah terkait kabar yang menyebutkan Kemendagri memperbolehkan penggunaan uang Rp 3 juta dari dana desa. Menurutnya, pengelolaan dana desa menjadi tanggung jawab dan kewenangan masing-masing pemerintah desa.
"Sebetulnya kalau kita tidak pernah memerintahkan, jadi kita bersandar pada ketentuan yang berlaku. Sehingga kalau penggunaan itu diperintahkan yang lain terserah mereka. Bapak mau enggak mengelola keuangan, terus bapak keluarkan duit padahal menyimpang. Ya kalau nanti diperiksa kan yang jelas Kemendagri tidak pernah memerintah untuk pengeluaran dana tersebut," jelas Hadi.
Surat Edaran Acara Silaturahmi Nasional Pemerintah Desa se-Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
Apabila pemerintah desa mengeluarkan Rp 3 juta untuk pembiayaan Apel Pemerintah Desa, Hadi menyebut harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun.
ADVERTISEMENT
“Kita enggak ngerti ya semuanya RKPDes-nya itu kan ada biaya, kalau itu diambilkan perjalanan dinas ada yang sah ada yang tidak. Itu kan masing-masing, seperti halnya di institusi. Kalau tidak ada terkait hal itu diadakan itu kan kurang pas,” pungkasnya.
Surat edaran acara Silaturahmi Nasional Pemerintah Desa se-Indonesia dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Badan Koordinasi Nasional Pembangunan, Pemerintahan, Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa (BakornasP3KD).
Dalam surat tersebut, disebutkan kepala desa se-Indonesia diharapkan dapat hadir atau mengutus jajarannya dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 3 juta per orang. Biaya tersebut digunakan untuk akomodasi hotel selama 3 hari 2 malam.
Rencananya acara tersebut digelar di Gelora Bung Karno pada 30 Maret mendatang. Dalam acara ini para perangkat desa juga akan memberi gelar Bapak Pembangunan Desa kepada Presiden Jokowi. Acara ini turut mengundang Mendagri Tjahjo Kumolo, Menko PMK Puan Maharani, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, dan Menkeu Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT