Kemendagri Minta Pemda Gandeng Ormas/LSM di Pengadaan Barang Jasa terkait Corona

7 Oktober 2020 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. Foto: Kemendagri RI
ADVERTISEMENT
Kemendagri mendorong Pemda merangkul ormas termasuk LSM dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 melalui skema Swakelola Tipe lll sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dengan demikian upaya penanganan COVID-19 dapat dipastikan sampai ke level terbawah.
ADVERTISEMENT
Dorongan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang Kemitraan Antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan, isi SE Kemendagri antara lain penegasan bahwa Pemda dapat melakukan kerja sama dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melalui skema Swakelola Tipe lll, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sosialisasi bahaya virus corona sambil membawa peti jenazah di kawasan Fatmawati untuk memperingatkan masyarakat tentang bahaya virus corona. Foto: Willy Kurniawan/Reuters
Tujuan kerja sama yang diperbolehkan antara lain, dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan dengan memberdayakan kompetensi yang dimiliki oleh Ormas termasuk LSM, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pencegahan dan penanganan COVID-19, dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kerja sama antara Pemda dan Ormas termasuk LSM juga diharapkan memberi kesempatan pada Ormas termasuk LSM sebagai bentuk pemberdayaan dalam percepatan penanganan COVID-19. Kerja sama juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan teknis SDM Ormas termasuk LSM dalam penanganan Covid-19.
Berdasarkan SE tersebut, barang dan jasa yang dapat disediakan Ormas termasuk LSM melalui Swakelola Tipe lll dapat berupa:
a. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
b. Sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan pengujian laboratorium.
c. Pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu.
d. Barang/jasa yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan, atau masyarakat, contoh: masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain sebagainya.
e. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat, contoh: pembuatan media sosialisasi COVID-l9, kondisi terkini penanganan COVID-l9, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
f . Barang/jasa lainnya dalam rangka penanganan COVID-19 di daerah.
Sementara itu, menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, syarat Ormas termasuk LSM yang dapat melaksanakan kerja sama dengan Pemda melalui skema Swakelola Tipe llla dalah: berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, dan memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Selanjutnya, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kerjasama dengan Ormas termasuk LSM, Pemda wajib mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.