Kemendagri: MK Hanya Beri Pertimbangan soal Pj, Tak Ada Perintah Laksanakan

13 Mei 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak mengkritik Kemendagri karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali kota.
ADVERTISEMENT
Salah satunya termaktub dalam putusan nomor 15/PUU-XX/2022 yang memuat, MK menilai perlu dibuatnya aturan pelaksana dalam proses penunjukan Pj kepala daerah.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik menilai putusan MK tersebut berupa pertimbangan. Sehingga tak ada keharusan bagi Kemendagri untuk melaksanakan pertimbangan MK ini.
"Kan tidak ada perintah untuk melaksanakan. Cuma memperhatikan dan mempertimbangkan. Namanya juga mempertimbangkan. Kecuali wajib dilaksanakan, ya kita laksanakan. Coba cari satu kata, 'dilaksanakan'. Ada tidak?" ujar Akmal di kantornya, Kemendagri, Jumat (13/5).
Akmal memastikan Kemendagri akan patuh kepada MK. Ia menekankan, putusan MK yang memuat pertimbangan terkait penunjukan Pj akan diperhatikan betul-betul oleh Kemendagri.
Dirjen Otda sekaligus Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik. Foto: Annisa Thahira/kumparan
Ia pun tak memungkiri pertimbangan MK bisa saja akan dilaksanakan Kemendagri dalam memilih Pj ke depannya.
ADVERTISEMENT
"Namanya juga dipertimbangkan, kan mempertimbangkan dulu semua. Kita pertimbangkan dan diminta untuk memperhatikan, kalau pertimbangkan pasti akan kami pertimbangkan karena kami patuh pada MK," terang Akmal.
"Cuma kapan? Tunggu dulu, karena berproses. Kami pemerintah patuh dan loyal kepada MK," tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, memastikan pihaknya telah mencermati pertimbangan MK yang meminta aturan teknis penunjukan Pj Gubernur. Namun bagi Kemendagri aturan yang ada sudah memadai.
Yaitu UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemda, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Ini penugasan. Mekanisme proses sampai ke pengangkatan itu sudah ada aturan yang mengaturnya. Tiga UU 23/2014, 2/2015, 5/2014, terkait ASN, Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota, dan Pemerintahan Daerah. Ada beberapa peraturan pemerintah, " kata Benny di Kemendagri, Kamis (12/4).
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini, dengan tidak mengabaikan pandangan dari MK, kami melihat regulasi yang ada cukup memadai untuk kita melakukan proses pemilihan dan pengangkatan penjabat ini, dengan sistem dan mekanisme yang ada," tambahnya.