Kemendagri: Pj Tak Boleh Terima 2 Gaji, tapi Dana Operasional Dobel
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri sekaligus Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik mengungkap gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para Pj kepala daerah. Nantinya, terdapat 271 Pj kepala daerah imbas pilkada 2022-2023 tak dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Akmal menuturkan Pj tak boleh menerima dua gaji sebagai Pj dan jabatan asal. Namun, kata dia, Pj akan menerima dua dana operasional dari Pj dan jabatan asal.
"Enggak boleh (gaji dobel). Yang boleh tambah dana operasional. Gaji tetap satu. Kita boleh milih. Mending Dirjen. Kalau kepala daerah BOP-nya yang besar," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/5).
Terkait evaluasi kinerja Pj kepala daerah, Akmal menuturkan, Pj wajib membuat laporan selama 3 bulan sekali. Saat ini, kata dia, Kemendagri sedang membuat indikator kinerja Pj.
"Pj kan wajib beri laporan. Nanti kelihatan kerja tidak kerjanya. Enggak di tempat, lebih sering di Jakarta dan sebagainya. Itu kan nampak. Indikatornya lagi kita buat. Kemarin kita kasih contoh pelaporan yang harus disampaikan semua Pj," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan akan ada tim yang memantau kinerja setiap Pj. Jika dianggap kinerja kurang bagus terutama dalam isu strategis, maka akan dicabut oleh Presiden Jokowi.
"Nanti saya kasih contohnya apa saja. Tim di sini akan memantau kinerja mereka. Kalau ada hal misalnya tugas utamanya penanganan COVID dan enggak selesai bisa jadi presiden lakukan rotasi atau dicabut," kata Akmal.
Lebih lanjut, Akmal menuturkan seluruh pihak dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja Pj.
"Semua harus berikan pengawasan. Siapa bilang tidak bisa. Saya bilang karena saya akan jadi Pj, yang harus dilakukan oleh Pj memetakan dulu," tutup Akmal.