Kemendagri Segera Berhentikan Tetap Zumi Zola

15 Desember 2018 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zumi Zola ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kementerian Dalam Negeri segera memberhentikan Zumi Zola dari jabatannya sebagai gubernur secara permanen.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri segera koordinasi dengan Pemprov Jambi untuk mendapatkan salinan atau petikan putusan pengadilan terhadap Zumi Zola yang sudah inkrah. Nantinya, usulan pemberhentian tetap Zumi Zola akan disampaikan kepada presiden untuk menerbitkan Keppres.
"Setelah Keppres Pemberhentian diterbitkan dan telah diterima oleh Pemprov dan DPRD Jambi, maka selanjutnya pihak DPRD Jambi melakukan Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian ZZ sebagai gubernur dan sekaligus mengusulkan pengangkatan Wagub Jambi menjadi Gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/12).
Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Selanjutnya, Mendagri akan meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada presiden untuk diterbitkan Keppres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif. Hingga kemudian wagub tersebut dilantik menjadi Gubernur.
Saat ini, Gubernur Jambi masih dipegang oleh seorang pelaksana tugas (plt). Posisi tersebut diemban oleh Fachrori Umar yang merupakan Wagub Jambi pendamping Zumi Zola. Ia menjadi Plt Gubernur Jambi usai KPK menahan Zumi Zola.
ADVERTISEMENT
Zumi Zola adalah terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi. Ia dihukum enam tahun penjara atas perbuatannya tersebut.