Kemendes PDTT Alokasikan Sisa Dana Desa Rp 24,4 Triliun ke Program PKTD

5 November 2020 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar hadiri rapat tingkat menteri, Kamis (5/11).  Foto: Kemendes PDTT
zoom-in-whitePerbesar
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar hadiri rapat tingkat menteri, Kamis (5/11). Foto: Kemendes PDTT
ADVERTISEMENT
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi masih memiliki sisa Dana Desa mencapai Rp 34,6 triliun pada 4 November 2020.
ADVERTISEMENT
Rencananya, sisa Dana Desa itu akan difokuskan dalam program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Rp 34,6 triliun ini direncanakan sesuai dengan penggunaan dana desa, akan digunakan untuk BLT Dana Desa Rp 10,2 triliun,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam rapat tingkat menteri, Kamis (5/10).
Dana desa yang sudah digunakan sampai 4 November yakni meliputi Program Desa Tanggap COVID-19 sebesar Rp 3,1 triliun, PKTD Rp 10 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,1 triliun dan BLT Dana Desa yakni Rp 18,2 triliun.
Pria yang akrab disapa Gus Menteri itu mengatakan, setelah dikurangi oleh BLT Dana Desa, masih ada total anggaran mencapai Rp 24,4 triliun. Sisa dana itu lah yang akan akan difokuskan dalam program PKTD.
ADVERTISEMENT
“Nah PKTD ini ada dua model, pertama PKTD model infrastruktur. Kedua, PKTD model produktif,” ucap Gus Menteri.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar hadiri rapat tingkat menteri, Kamis (5/11). Foto: Kemendes PDTT
Politisi PKB itu menambahkan, dana yang masih tersedia itu hanya bisa digunakan dengan dua cara yaitu melalui PKTD dan Swakelola.
“Ini yang terus kita gembor-gemborkan, karena masih kita temukan beberapa kasus di pihak ketiga kan meskipun dengan cara yang halus," jelas Abdul Halim Iskandar.
"Nah ini terus kita ingatkan, supaya jangan menggunakan dana desa dengan cara pihak ketiga,” tambahnya.
Meski begitu, Kemendes PDTT tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga. Namun dengan catatan harus didampingi dinas cipta karya ditingkat kabupaten.
“Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten," tutup Gus Menteri.
ADVERTISEMENT