Kemendikbud Dukung Relaksasi Uang Kuliah

3 Juni 2020 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampus. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampus. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam menyatakan dukungannya terhadap keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT).
ADVERTISEMENT
"Kemendikbud sejalan dan mendukung keputusan rektor-rektor yang tergabung dalam MRPTNI," ujar Nizam dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Selasa (2/6).
Dia menambahkan, MRPTNI telah memutuskan 4 opsi UKT bagi mahasiswa yang orangtuanya terdampak COVID-19.
Relaksasi UKT tersebut yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT yang tertuang dalam Permen Dikti Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Perubahan UKT.
Meski demikian, kebijakan tersebut diserahkan pada pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
Sebelumnya BEM SI meminta Mendikbud Nadiem Makarim memberikan relaksasi biaya kuliah.
Tuntutan BEM SI tersebut yakni pembebasan atau relaksasi biaya kuliah atas penerapan belajar di rumah dan tidak dapat diaksesnya berbagai fasilitas kampus, biaya besar kuota internet sebagai pengganti perkuliahan daring yang menghabiskan kuota internet, dan pemberian logistik pada mahasiswa terdampak COVID-19 yang terisolasi di sekitar kampus.
ADVERTISEMENT
BEM SI bersama seluruh mahasiswa pada Selasa (2/6) melakukan aksi di media sosial dengan tagar #MendikbudDicariMahasiswa, untuk menyuarakan tuntutan tersebut. Sementara Rabu (3/6) tagar #NadiemManaMahasiswaMerana kembali disuarakan mahasiswa di Twitter.
*******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona