Kemendikbud Luncurkan Sekolah Penggerak, Nadiem Ajak Kepala Sekolah Bergabung

10 Februari 2021 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru membagikan buku pelajaran kepada pelajar pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1/2021). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Guru membagikan buku pelajaran kepada pelajar pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1/2021). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui program Merdeka Belajar Episode 7 yang disiarkan virtual pada Senin (1/2), secara resmi meluncurkan program Sekolah Penggerak. Program ini merupakan upaya lanjutan sekaligus penyempurnaan dari program transformasi sekolah sebelumnya untuk mewujudkan SDM yang sesuai dengan visi Pelajar Pancasila.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, program Sekolah Penggerak merupakan salah satu tindakan yang harus dilakukan untuk transformasi unit pendidikan agar mencapai hasil belajar siswa secara holistik dan memiliki enam profil Pelajar Pancasila yakni mandiri, bernalar kritis, bergotong royong, berkebhinekaan global, kreatif, dan berakhlak mulia.
“Sekolah penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik. Kenyataannya, masih banyak sekolah yang masih tidak berfokus pada output pembelajaran,” jelas Mendikbud.
Mendikbud Nadiem Makarim di program Merdeka Belajar Episode 7 yang disiarkan virtual pada Senin (1/2). Foto: Youtube Kemendikbud RI.
Dalam paparannya, Sekolah Penggerak tidak hanya terfokus pada pengembangan SDM siswa, namun juga guru hingga kepala sekolah. Kualitas siswa diukur melalui pencapaian hasil belajar di atas level yang diharapkan dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan.
“Semua transformasi pendidikan ujung-ujungnya adalah kualitas guru dan kepemimpinan sekolah yakni kepala sekolah. Dan di akhir, kita ingin hasil belajar yang di atas rata-rata, lingkungan belajar yang aman dan nyaman, inklusif, menyenangkan, dan pembelajarannya berpusat pada kebutuhan dan kemampuan murid,” tambah Mendikbud.
Menggandeng pemerintah daerah, Sekolah Penggerak nantinya juga akan menyasar perbaikan dalam perencanaan pembelajaran, proses pembelajaran, penggunaan teknologi, hingga pendampingan dari pemerintah daerah. Ya, sekolah yang terpilih akan mendapatkan pendampingan selama tiga tahun ajaran kemudian dilanjutkan upaya transformasi secara mandiri.
Dalam program Sekolah Penggerak, ada lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, yaitu; penguatan SDM sekolah dengan pelatihan intensif, pembelajaran dengan paradigma baru berdasarkan prinsip yang terdiferensiasi, perencanaan berbasis data, digitalisasi sekolah, serta pendampingan pendampingan konsultatif dan asimetris dengan pemerintah daerah.
Meski begitu, Nadiem mengungkapkan bahwa program ini bukanlah untuk menciptakan sebuah sekolah unggulan, namun upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh daerah. Untuk itu, Kemendikbud mengajak seluruh kepala sekolah untuk segera mendaftarkan sekolahnya untuk menjadi bagian dari program Sekolah Penggerak.
“Kita mulai dari satu grup Sekolah Penggerak, dan harapannya di tahun-tahun ke depan kita akan mencapai 100 persen Sekolah Penggerak di Indonesia,” ucapnya.
Program Merdeka Belajar Episode 7: rogram Sekolah Penggerak. Foto: Youtube Kemendikbud RI.
Acara peluncuran Sekolah Penggerak ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Muhammad Hudori mewakili Mendagri, dan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Dalam sambutannya, Hudori turut menyampaikan dukungan Kemendagri serta memberi beberapa arahan untuk pemerintah daerah. Di antaranya meningkatkan pemahaman mengenai konsep Sekolah Penggerak secara menyeluruh, membuat kebijakan yang berpedoman pada norma dan prosedur yang ditetapkan Kemendikbud, memetakan kebutuhan sekolah, dan tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal empat tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak.
“Ini (Sekolah Penggerak) perlu kolaborasi, pembinaan dan pengawasan di tingkat pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Hudori.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda juga mengapresiasi diselenggarakannya program Sekolah Penggerak. Menurutnya, kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap stigma sekolah unggulan yang saat ini dikenal masyarakat.
Meski begitu, di masa pandemi ini, butuh usaha yang lebih dalam menyukseskan program Sekolah Penggerak. Karenanya, DPR mendorong dibentuknya tim dan keterlibatan seluruh anggota masyarakat agar target Sekolah Penggerak lebih cepat tercapai dan dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, komunikasi dan kolaborasi efektif termasuk dinas pendidikan di seluruh Indonesia juga harus dilakukan.
“DPR RI mengapresiasi dan mendukung gagasan serta inisiasi Kemendikbud terkait program Sekolah Penggerak. Program ini adalah bagian dari Peta Jalan Pendidikan Merdeka Belajar yang sudah memasuki episode ke-7. Ini adalah upaya percepatan transformasi pendidikan,” katanya.
Program Sekolah Penggerak akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi. Di tahun ajaran 2021/2022, program ini akan melibatkan 2.500 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 111 kab/kota; untuk tahun ajaran 2022/2023 akan melibatkan 10.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 250 kab/kota; untuk tahun ajaran 2023/2024 bertambah menjadi 20.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 514 kab/kota; dan akan terus dilanjutkan sampai 100 persen satuan pendidikan menjadi Sekolah Penggerak.
Pendaftaran Program Sekolah Penggerak akan dimulai dari pendaftaran kepala sekolah untuk semua jenjang mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, SLB. Bagi kepala sekolah yang ingin menjadi bagian dari program ini, dapat segera mendaftar sebelum 6 Maret 2021 di website Sekolah Penggerak di sini.
Sedangkan untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang Program Sekolah Penggerak, Anda dapat mengaksesnya di laman berikut ini.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan