Kemendikbud Ristek: Madrasah Tetap Ada di Revisi RUU Sisdiknas

29 Maret 2022 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi murid madrasah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi murid madrasah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjawab kontroversi hilangnya madrasah dalam draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
ADVERTISEMENT
Anindito memastikan tidak ada rencana Kemendikbudristek menghapus bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas. Anindito mengatakan semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan atau pun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," ujar Anindito melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/3).
Hanya saja, ia menyebut penamaan secara spesifik tiap satuan pendidikan nantinya akan dijelaskan lebih rinci pada bagian penjelasan. Hal itu, kata Anindito, dimaksudkan agar penamaan tiap satuan pendidikan tak terikat di tingkat UU.
ADVERTISEMENT
"Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," ucap Anindito.
Ilustrasi murid madrasah. Foto: Shutter Stock
Untuk menghindari polemik di lain hari, Anindito menegaskan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas akan dilaksanakan dengan terbuka dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.
Terlebih saat ini penyusunan RUU Sisdiknas masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar kementerian.
"Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," kata Anindito.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dalam UU Sisdiknas tahun 2003, madrasah merupakan salah satu bentuk pendidikan dasar yang diakui. Hal itu tercantum dalam pasal 17 ayat 2 yang berbunyi:
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas tak tercantum diksi mengenai madrasah dan hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32 yang berbunyi:
"Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama."