Kemendikbudristek: Ada Ketimpangan Supply and Demand Formasi dan Guru Honorer

19 Januari 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seleksi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK masih belum sempurna. Meski diharapkan menjadi solusi bagi guru honorer yang selama ini sulit diangkat menjadi ASN, namun dalam praktiknya terjadi ketimpangan antara kebutuhan formasi dan jumlah guru honorer.
ADVERTISEMENT
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mengungkapkan ada sekitar 40% lebih guru-guru di sekolah negeri yang tidak direkrut sebagaimana mestinya. Meski komitmen Kemendikbudristek sudah jelas, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru, masalah yang sudah mengakar lama rupanya masih sulit diberantas.
"Terjadi supply dan demand yang sudah lama, sehingga guru-guru masuk menjadi guru tanpa perlindungan kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik. Ini ingin kita tuntaskan dengan seleksi guru ASN PPPK dan angkanya sangat besar," kata Iwan dalam rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR, Senayan, Rabu (19/1).
Iwan mengungkapkan, kebutuhan rekrutmen guru di sekolah negeri sebesar 1 juta lebih formasi. Namun, jumlah guru honorer berada di angka 742.000.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Iwan Syahril. Foto: GTK Kemdikbud
"Ini sebenarnya kalau dilihat dari proporsinya formasinya lebih banyak dari guru honorer yang ada. Itu menunjukkan ketimpangan supply dan demand dan itu yang ingin kita selesaikan, sambil kita juga meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan dapat kompetensi yang lebih baik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Iwan pun meminta pemerintah daerah untuk mengajukan formasi bagi guru PPPK yang sudah lolos seleksi secara maksimal. Apalagi Kementerian Keuangan sudah menyampaikan perhitungan anggaran guru PPPK yang bersifat earmarked.
"Kalau dalam sistem penganggaran, earmarked itu dana yang penggunaannya ditentukan secara spesifik, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Dan ini ditegaskan ke surat sebelumnya itu sekitar bulan Maret 2021 untuk PPPK 2021, untuk pengajuan 2022 yang sudah dihitung juga secara maksimal itu juga sudah dikeluarkan surat dari Kementerian Keuangan kepada seluruh kepala daerah," jelasnya.
Untuk itu, kata Iwan, Kemendikbudristek bersama Kemendagri, Kemenkeu, dan Panselnas terus melakukan sosialisasi dengan seluruh pemda agar pengajuan formasi dilakukan secara maksimal. Bahkan untuk mensosialisasikan masalah ini, Kemendagri, KemenPANRB, Kemenkeu, Kemendikbudristek akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemda.
ADVERTISEMENT
"Untuk menyampaikan ini sudah dilakukan, sudah ada anggarannya, pengajuannya sudah harus dilakukan untuk memaksimalkan pemda, mendorong mereka mengajukan formasi secara maksimal. Karena ini adalah kunci. Kalau formasi 1 juta enggak maksimal, muncul masalah sudah lolos passing grade tapi tidak dapat formasi. Ini harus kita dorong terus," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui UU ASN mengatur 2023 tidak ada lagi pegawai berstatus honorer. Semua harus PPPK atau PNS. Solusi bagi mereka yang kini honorer adalah diangkat sebagai PPPK.