news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemendikbudristek: Sekolah Swasta Mengeluh Kehilangan Guru karena Ikut PPPK

19 Januari 2022 14:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sekolah Dasar Swasta Bekasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sekolah Dasar Swasta Bekasi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Perekrutan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menemui sejumlah masalah. Salah satunya adalah keikutsertaan guru swasta dalam perekrutan PPPK, sehingga guru honorer yang sudah lolos passing grade jadi tersisih.
ADVERTISEMENT
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mengungkapkan pihaknya sempat mengeluarkan aturan tidak boleh ada guru swasta yang ikut seleksi PPPK di tahap pertama. Hal itu dilakukan untuk melindungi dan memberikan kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri.
Namun di tahap selanjutnya, guru swasta boleh mengikuti seleksi perekrutan PPPK. Apalagi keikutsertaan guru swasta dalam perekrutan PPPK diatur dalam UU ASN, sehingga menyebabkan sekolah dari yayasan swasta kehilangan guru-guru mereka.
"Mas Menteri [Nadiem Makarim] sampaikan bahwa guru-guru [sekolah] swasta kehilangan guru-guru mereka. Kami menginisiasi dialog, ya, memang ada yang secara terpisah tapi waktu itu kita undang BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) sebagai lembaga atau organisasi mewadahi berbagai macam sekolah-sekolah swasta," kata Iwan dalam rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR, Senayan, Rabu (19/1).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Iwan Syahril. Foto: GTK Kemdikbud
Dalam dialog yang digelar pada 6 Januari 2022 itu, seluruh anggota BMPS dari berbagai provinsi ini meminta agar guru swasta yang telah lolos passing grade PPPK dan mendapatkan formasi dikembalikan ke sekolah swasta.
ADVERTISEMENT
"Intinya tentunya bagaimana guru-guru swasta yang telah lolos formasi ini dikembalikan dan ditugaskan di sekolah swasta. Tapi dialog berlangsung dan pada akhirnya memahami bahwa kunciannya di UU ASN dan BMPS itu akan mengajukan judicial review untuk UU ASN ini," ungkapnya.
Di sisi lain, Kemendikbudristek mendorong sekolah swasta bisa membayar gaji guru dan kepala sekolahnya sesuai UMR yang telah diatur UU Ketenagakerjaan.
"Juga kita mendorong semua sekolah swasta agar juga bisa membayar gaji guru-gurunya dan juga kepala sekolah minimum sesuai UMR sesuai UU Ketenagakerjaan," tuturnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan UU ASN mengunci sejumlah hal dalam perekrutan PPPK. Salah satunya adalah memberikan kesempatan yang sama bagi guru honorer negeri dan guru swasta untuk mengikuti seleksi guru.
ADVERTISEMENT
"Satu, isu terbesar adalah beberapa guru yang tentunya lolos passing grade tapi tidak mendapatkan formasi. Ada isu kedua, guru-guru yang mungkin lolos passing grade tapi kalah dengan beberapa guru swasta dari sisi ranking. Dan ketiga, isu beberapa yayasan [swasta] yang kehilangan guru," ungkap Nadiem.
"UU ASN mengunci bahwa partisipasi guru swasta diwajibkan UU. Mereka harus diberikan hak karena mereka juga guru. Seperti kalau membuka rekrutmen masuk kementerian harus bisa diakses pihak swasta juga," lanjutnya.
Terkait masalah ini, Nadiem menegaskan posisi Kemendikbudristek sangat jelas, yaitu memperjuangkan nasib guru honorer dan memprioritaskan mereka untuk bisa bekerja di sekolah induk.
"Itu adalah perjuangan kedua kita untuk memastikan dan memaksimalkan bahwa kita memberikan kesempatan terbesar terdahulu bagi guru-guru honorer di sekolah-sekolah negeri, di sekolah induknya dia, sehingga dia bisa mendapatkan kesempatan terbesar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Agar tidak terjadi ketimpangan antara rekrutmen guru honorer sekolah negeri dan guru swasta, Nadiem mengatakan proses rekrutmen akan dibuat lebih baik lagi. Sehingga memprioritaskan guru honorer sekolah negeri.
"Dan yang sudah lolos passing grade tidak disuruh tes lagi dan [ketika] formasinya keluar harus diamankan formasinya untuk mereka," pungkasnya.