Kemendikbudristek: Terbukti Ada Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan

5 Agustus 2022 13:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang saat di kantor ORI DIY, Jumat (5/8/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang saat di kantor ORI DIY, Jumat (5/8/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemendikbudristek telah melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemaksaan jilbab yang dilakukan guru kepada seorang siswi baru di SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Hasilnya, menurut Kemendikbudristek, terbukti telah terjadi pemaksaan kepada siswi baru itu.
ADVERTISEMENT
"Iya (ada pemaksaan penggunaan jilbab) yang dilakukan (guru) yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," kata Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang di kantor Ombudsman RI DIY, Jumat (5/8).
Chatarina menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, terbukti ada unsur-unsur pemaksaan kepada siswi. Unsur pemaksaan itu tidak harus selalu melukai secara fisik, tetapi tekanan psikis juga termasuk dalam kategori pemaksaan.
Soal kekerasan tersebut, Chatarina menyebut ada dalam aturan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
"Itu diatur dalam Permendikbud 82 Tahun 2015. Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA: suku, agama, dan ras," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian peraturan sekolah dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Diketahui bahwa panduan seragam yang ditemukan ORI DIY menunjukkan bahwa panduan seragam siswi SMAN 1 Banguntapan semuanya disertai atribut jilbab.
"Ketidaksesuaian dengan Permendikbud, ya, dari gambar yang ada di dalam peraturan sekolah ya dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45," katanya.
Chatarina menjelaskan bahwa seluruh pengaturan mengenai seragam sekolah harus berpedoman pada Permendikbud No 45 Tahun 2014.
"Sekolah kita harus dijauhkan dari hal-hal yang bersifat kekerasan, dan kita harus mengelola satuan pendidikan, sekolah kita menjadi tempat belajar yang menyenangkan aman, serta nyaman bagi anak-anak kita," kata Chatarina.
ADVERTISEMENT
"Dan juga guru memberikan kebebasan bagi setiap anak-anak untuk menjalankan keyakinan agamanya sebagai mana yang dia yakini dan ini harus menjadi suatu penghormatan karena ini merupakan suatu penghormatan atas hak asasi setiap anak dan setiap manusia dijamin oleh konstitusi," pungkasnya.

Ombudsman Belum Memberi Kesimpulan

Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Kepala ORI DIY Budhi Masturi mengatakan pihaknya belum menyimpulkan apakah ada pemaksaan dalam kasus ini, meski Kemendikbudristek sudah menyimpulkan ada pemaksaan. Dia mengatakan bahwa hasil investigasi dari Kemendikbudristek ini akan dijadikan pelengkap.
"Itu menjadi pelengkap kami untuk menyimpulkan ada tidaknya pemaksaan. ORI pasti akan menyimpulkan, tapi CCTV yang disampaikan Inspektur Jenderal itu menambah evidence kami untuk menyimpulkan ada atau tidaknya terjadi atau tidak terjadinya pemaksaan," kata Budhi.
ADVERTISEMENT

Tanggapan Sultan

Terkait kasus ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) menyatakan bahwa kepala sekolah dan tiga guru terkait dugaan kasus pemaksaan jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan dibebastugaskan. Artinya untuk sementara, keempat pendidik itu dinonaktifkan.
"Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya enggak boleh ngajar sampai ada kepastian (soal kasus ini)," kata Sultan kepada wartawan di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (4/8).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) tanggapi soal PNS Pemda DIY yang jadi tersangka korupsi Stadion Mandala Krida, Kamis (21/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sultan menjelaskan bahwa langkah pembebasan tugas ini seiring dengan investigasi yang masih dilakukan Disdikpora DIY terkait dugaan pemaksaan jilbab dan jual beli seragam di sekolah tersebut.
Di sisi lain, Sultan mengatakan bahwa sesuai aturan, di sekolah negeri guru tidak boleh memaksakan siswi untuk berjilbab. Aturan itu telah diatur dalam Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
ADVERTISEMENT
"Tidak bisa memaksa, jadi harapan saya yang salah bukan anaknya, yang salah itu kebijakan itu (sekolah itu diduga) melanggar," kata Sultan.