Kemenhub Cabut Aturan Ganjil-Genap Penyeberangan Merak-Bakauheni
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan mencabut aturan ganjil-genap untuk penyeberangan Merak-Bakauheni di masa mudik Lebaran 2019. Sebagai gantinya, Kemenhub menetapkan aturan penurunan tarif untuk siang hari dan kenaikan tarif untuk malam hari.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan awal yang tadi pemberlakuan pengaturan lalu lintas ganjil-genap, itu dibatalkan, dicabut dan tidak berlaku lagi," ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Ditjen Hubdar, Chandra, di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/5).
Dia menjelaskan, tarif akan diturunkan pada siang hari sebanyak 10 persen. Sedangkan untuk malam hari, akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 10 persen.
"Setelah adanya arahan kebijakan baru, yaitu terkait dengan adanya pemberlakuan diferensiasi diskon untuk tarif penyeberangan Merak dan Bakauheni yaitu diskon 10 persen, pemberlakuan untuk angkutan masyarakat yang melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni siang ini," jelas Chandra.
Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan aturan ganjil-genap untuk kendaraan yang menyeberang dari Merak ke Bakauheni. Tadinya, aturan ini akan diterapkan pada masa arus mudik yaitu 30 Mei hingga 2 Juni.
ADVERTISEMENT