Kemenhub Diminta Kaji Ulang Kebijakan Kapasitas Pesawat Terisi 100% saat PPKM

13 Januari 2021 2:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Selasa (8/9), Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Selasa (8/9), Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kemenhub mengizinkan maskapai penerbangan mengangkut penumpang hingga 100 persen saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atay PPKM selama 11 hingga 25 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Hal ini berlaku usai Kemenhub mencabut aturan penumpang pesawat maksimal 70 persen dalam SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Menanggapi itu, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat Lasmi Indrayani mengatakan kebijakan Kemenhub bertolak belakang dengan tujuan PPKM. Menurutnya, kebijakan itu justru membuat potensi lonjakan kasus COVID-19.
"Penerbitan kebijakan tingkat keterisian pesawat mencapai 70% persen yang tertuang dalam SE Kemenhub no 3/2021 sangat bertolak belakang dengan PPKM Jawa-Bali. Kebijakan baru ini justru dapat membuat lonjakan naik terhadap angka kasus COVID-19 di tanah air," kata Lasmi, Selasa (12/2).
"Saya berpendapat, untuk memutus mata rantai atau menghambat laju angka kenaikan kasus COVID-19. Koordinasi, komunikasi dan kerja sama antar kementerian mutlak dibutuhkan," tambah dia.
Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indrayani. Foto: Dok. Istimewa
Lasmi meminta Kemenhub melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan PPKM tak akan efektif apabila terdapat kementerian yang memberi celah potensi penyebaran virus.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu saya meminta kementerian perhubungan agar SE Kemenhub no 3/2021 I untuk direvisi atau kaji ulang. Agar sejalan dengan program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat demi kebaikan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Ilustrasi pramugari layani penumpang pesawat Foto: Shutter stock
Wabendum Demokrat itu mengatakan, kasus jual beli surat bebas COVID-19 marak terjadi di tengah masyarakat. Dia pun khawatir tak adanya penerapan jaga jarak di pesawat mampu memicu klaster baru.
"Masih segar dalam ingatan kita tentang maraknya jual beli surat bebas COVID-19. Maka aturan jaga jarak adalah benteng terakhir bagi keselamatan penumpang pesawat. Karena jika aturan jaga jarak diabaikan maka dapat memicu cluster baru yaitu cluster dalam pesawat," ucapnya.
"Seharusnya kita semua masyarakat Indonesia dapat saling mendukung aksi baik pemerintah untuk mengurangi bahkan memutus rantai virus COVID ini," tutup Lasmi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan pelonggaran keterisian penumpang dari 70 persen menjadi 100 persen.
Hal itu karena terjadi penurunan penumpang signifikan pada pembatasan sebelumnya atau pada periode liburan natal dan tahun baru. Namun, ia memastikan protokol kesehatan akan ketat.
“Oleh karena itu, untuk sementara load factor 70 persen tidak diberlakukan. Akan tetapi airlines tetap menyediakan 3 baris kursi (three seat row) untuk digunakan sebagai area karantina," kata dia kepada kumparan, Selasa (12/1).