Kemenhub: Mudik Dilarang, Tak Ada Penutupan Tol atau Jalan Nasional

23 April 2020 15:40 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi arus mudik di stasiun KA Foto: Hafidz Mubarak A./ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arus mudik di stasiun KA Foto: Hafidz Mubarak A./ANTARA
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan mudik pada Rabu (21/4), namun pemberlakuannya baru Jumat (24/4) dan sanksinya baru diterapkan 7 Mei.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan telah menyusun Permenhub untuk mengatur teknis pelarangannya. Salah satu materinya adalah tidak ada penutupan akses, hanya pembatasan.
"Tidak ada penutupan jalan nasional atau tol, tetap yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan yang diizinkan melintas atau tidak, ini untuk jamin angkutan logistik yang dibutuhkan masyarakat," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam jumpa pers di BNPB, Kamis (23/4).
Adita menjelaskan larangan mudik itu berlaku untuk sarana transportasi umum darat, laut, udara dan kerta api serta kendaraan priadi dan motor dengan tujuan keluar masuk wilayah PSBB, zona merah, dan Jabodetabek.
"Larangan ini dikecualikan bagi angkutan logistik, kebutuhan pokok, dan pengangkut obat-obatan, serta pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah," bebernya.
ADVERTISEMENT
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.