Kemenhub: Omicron Sudah di Negara Tetangga, Kita Aware Tambah Karantina

4 Desember 2021 12:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA di Bandara Internasional Soekarno Hatta.  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
WNA di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Corona varian Omicron sudah mendekati Indonesia setelah penularannya ditemukan di Singapura dan Malaysia. Pemerintah pun meningkatkan kewaspadaan dengan memperketat kedatangan internasional.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novi Riyanto mengatakan, upaya tersebut salah satunya dengan menambah masa karantina menjadi 10 hari, baik bagi WNI maupun WNA dari negara di luar daftar 11 negara yang dilarang masuk Indonesia.
"Omicron tidak hanya di 11 negara sudah berkembang di (negara) tetangga-tetangga kita dan kita lakukan lebih aware menambah jumlah karantina," ujar Riyanto saat konferensi pers, Sabtu (4/12).
Alur kedatangan internasional menurut SE Menhub No 106 tahun 2021. Foto: Dok. Kemenhub
Riyanto berharap alur kedatangan internasional bisa berjalan sesuai yang telah ditentukan, sehingga dapat mencegah gelombang tiga penularan corona di tanah air.
"Kita harap filter berjalan sebagaimana semestinya sehingga sanggup untuk secara maksimal pencegah Omicron masuk ke kita, sehingga tidak masuk 3rd wave, saat ini kita juga sudah masuk ke kategori 1 menurut CDC (corona melandai)," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Warga berjalan dan jogging di sepanjang penghubung taman di Marina Bay East, Singapura. Foto: ROSLAN RAHMAN / AFP
Sementara terkait penerbangan dari Singapura dan Malaysia, Riyanto menyebut hingga kini belum ada penutupan seperti 11 negara yang telah dilarang. Namun penutupan bisa diterapkan jika kasus corona di Singapura dan Malaysia meningkat.
"Kita tentu lebih aware dan kalau memang kecenderungan naik maka kita akan mengambil dan menambah listing tersebut (daftar negara yang dilarang masuk sementara)," pungkasnya.
Terkait alur kedatangan internasional terbaru, Kemenhub telah mengeluarkan SE Menhub No 106 tahun 2021 yang telah disesuaikan dengan SE Satgas COVID-19 No 23 tahun 2021 dan menggantikan SE Menhub No 102 tahun 2021.
Selain karantina, Dalam SE Menhub tersebut juga menjelaskan mengenai kewajiban PCR sebelum keberangkatan, saat tiba di Indonesia, dan setelah karantina, lalu membawa sertifikat vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Alur kedatangan internasional ini juga berlaku bagi kru dan personel pesawat asing yang tiba di Indonesia.
Infografik WNA Dilarang Masuk Cegah Varian Omicron. Foto: Tim Kreatif kumparan