Kemenhub Resmi Tindak Truk ODOL di Tol Tanjung Priok hingga Bandung
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan dan berbagai instansi terkait mulai menindak truk ODOL (over dimension dan over load), Senin (9/3). Penindakan dengan sanksi tilang, dikeluarkan dari tol, hingga penjara 1 tahun.
ADVERTISEMENT
'Mulai hari ini akan dilakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di gerbang tol sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok–Bandung terutama di gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL yang melintas," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub , Budi Setiyadi, dalam sambutannya, di gerbang tol Tanjung Priok, Senin (9/3).
Budi mengatakan, sebelum penindakan dilakukan, petugas gabungan sudah melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap truk ODOL sejak 1 Januari 2020. Dengan begitu, diharapkan semua pengusaha dan pemilik truk sudah tahu penindakan ini.
"Guna menimbulkan efek jera, kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang serta dikeluarkan dari jalan tol dan diperintahkan putar balik," tambah dia.
Pengawasan dan penindakan dilakukan di 13 gerbang tol di sepanjang Tanjung Priok hingga Bandung. Nantinya, ada petugas yang bersiaga 24 jam untuk mengawasi truk ODOL.
ADVERTISEMENT
"Petugas akan dilengkapi dengan Timbangan Portabel/Weight In Motion (WIM). Sisanya akan dilakukan pengawasan dimensi, disamping itu juga dilakukan pengawasan pada 2 rest area yakni pada Km 57A dan Km 63B," ucap dia.