Kemenhub: Warga Di Bawah 18 Tahun Diminta Tak Lakukan Perjalanan 18-25 Juli

17 Juli 2021 22:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat konferensi pers di Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang, Sabtu (23/5). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat konferensi pers di Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang, Sabtu (23/5). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 Nasional telah mengeluarkan surat edaran nomor 15 tahun 2021. Surat tersebut mengatur tentang peningkatan pembatasan perjalanan masyarakat, terutama jelang libur Idul Adha pada Selasa pekan depan.
ADVERTISEMENT
Selaras dengan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan juga meminta agar masyarakat yang berusia kurang dari 18 tahun tidak melakukan perjalanan antar kota terlebih dulu.
"Pelaku di bawah 18 tahun, dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan dahulu," kata jubir Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam siaran pers virtual, Sabtu (17/7).
Konsep surat edaran Satgas COVID-19 tentang pembatasan kegiatan masyarakat saat Idul Adha. Foto: Dok. BNPB
Surat tersebut juga mengatur, siapa saja yang boleh melakukan perjalanan antar kota. Yakni pasien sakit keras, ibu hamil, kepentingan persalinan, atau pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.
"Tapi semuanya tetap harus menunjukkan hasil negatif antigen atau RT PCR," kata Adita.
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
Ketentuan ini akan diaktifkan pada 18 Juli 2021, atau sehari setelah Satgas mengeluarkan surat edaran mereka. Kebijakan ini akan berlaku hingga 25 Juli 2021. Harapanya, ada waktu bagi untuk proses sosialiasi dan persiapan para operator perjalanan antar kota.
ADVERTISEMENT
Sementara, juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku juga menegaskan, pembatasan berpergian kepada masyarakat di bawah 18 tahun berdasarkan kajian dan rekomendasi dari para pakar.
"Rekomendasi para pakar dari fakultas kedokteran UI, untuk anak-anak terutama di bawah usia 18 tahun, mohon tidak melakukan perjalanan. Ini dalma rangka melindungi kesehatan dari anak-anak tersebut. Itu prinsip utamanya," ucap Wiku.