Kemenhub: Warga Di Bawah 18 Tahun Diminta Tak Lakukan Perjalanan 18-25 Juli
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selaras dengan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan juga meminta agar masyarakat yang berusia kurang dari 18 tahun tidak melakukan perjalanan antar kota terlebih dulu.
"Pelaku di bawah 18 tahun, dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan dahulu," kata jubir Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam siaran pers virtual, Sabtu (17/7).
Surat tersebut juga mengatur, siapa saja yang boleh melakukan perjalanan antar kota. Yakni pasien sakit keras, ibu hamil, kepentingan persalinan, atau pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.
"Tapi semuanya tetap harus menunjukkan hasil negatif antigen atau RT PCR," kata Adita.
Ketentuan ini akan diaktifkan pada 18 Juli 2021, atau sehari setelah Satgas mengeluarkan surat edaran mereka. Kebijakan ini akan berlaku hingga 25 Juli 2021. Harapanya, ada waktu bagi untuk proses sosialiasi dan persiapan para operator perjalanan antar kota.
ADVERTISEMENT
Sementara, juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku juga menegaskan, pembatasan berpergian kepada masyarakat di bawah 18 tahun berdasarkan kajian dan rekomendasi dari para pakar.
"Rekomendasi para pakar dari fakultas kedokteran UI, untuk anak-anak terutama di bawah usia 18 tahun, mohon tidak melakukan perjalanan. Ini dalma rangka melindungi kesehatan dari anak-anak tersebut. Itu prinsip utamanya," ucap Wiku.