Kemenkes: Jasa Kecantikan Wajib Sediakan Alat Berbeda Bagi Tiap Pelanggan

19 Juni 2020 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pelanggan memakai masker wajah mini selama perawatan di klinik kecantikan Waleerat di bangkok, Thailand. Foto: Reuters/Athit Perawongmetha
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pelanggan memakai masker wajah mini selama perawatan di klinik kecantikan Waleerat di bangkok, Thailand. Foto: Reuters/Athit Perawongmetha
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 terkait Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Dalam Kepmenkes itu, diatur pula protokol bagi penyedia jasa kecantikan. Penyedia jasa wajib menyediakan satu peralatan untuk tiap pelanggannya. Aturan itu diatur dalam Bab III Nomor 9 butir 1h tentang jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya.
Dalam Bab III Nomor 9 butir 1h, setiap alat yang sudah digunakan oleh satu pelanggan harus disterilkan kembali sebelum digunakan untuk melayani pelanggan lainnya. Ketentuan tersebut berlaku bagi pengelola tempat jasa kecantikan.
"Menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama pada para pelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dan lain sebagainya. Peralatan dan bahan dapat dicuci dengan detergen atau disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu," tulis Kepmenkes itu, Jumat (19/6).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota DPR Muchamad Nabil Haroen saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Tak hanya mewajibkan sterilisasi alat sebelum digunakan, pengelola juga diwajibkan menjaga kebersihan tiap pegawainya sebelum dan sesudah melayani pelanggannya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah meluasnya penularan virus corona.
ADVERTISEMENT
"Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (face shield) atau pelindung mata (eye protection) dan celemek selama bekerja," ungkap Kepmenkes itu.
Berikut ketentuan lengkap protokol kesehatan dari Kepmenkes RI tersebut:
9. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan Sejenisnya
Jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya (salon, barbershop, tukang cukur, dan lain lain) merupakan tempat fasilitas umum yang diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan pemotongan rambut, periasan wajah dan penampilan.
Tempat ini berpotensi terjadinya penularan COVID-19 karena adanya kontak erat saat dilakukan jasa pelayanan, dan potensi kerumunan antar pelanggan. Untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan.
1. Bagi Pelaku Usaha
a. Memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi tersebut secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
ADVERTISEMENT
b. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung.
c. Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
d. Pastikan pekerja memahami COVID-19 dan cara pencegahannya.
e. Larangan masuk bagi pekerja/pengunjung/pelanggan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19.
f. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pelanggan/pengunjung dengan suhu >37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk.
g. Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (face shield) atau pelindung mata (eye protection) dan celemek selama bekerja.
ADVERTISEMENT
h. Menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama pada para pelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dan lain sebagainya. Peralatan dan bahan dapat dicuci dengan detergen atau disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu.
i. Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk, pembersihan filter AC.
j. Mengupayakan pembayaran secara nontunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran, jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya.
k. Memastikan seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala sebelum dan sesudah digunakan.
ADVERTISEMENT
l. Melakukan pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit tiga kali sehari) pada area dan peralatan terutama pada permukaan meja, kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh.
m. Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti:
1) Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antre masuk dan membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai. Bila memungkinkan ada pembatas pelanggan/pengunjung dengan kasir berupa dinding plastik atau kaca.
2) Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan partisi kaca/mika/plastik.
2. Bagi Pekerja
a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan tempat kerja.
ADVERTISEMENT
b. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
d. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah (face shield), celemek saat memberikan pelayanan.
e. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
ADVERTISEMENT
f. Jika diperlukan, bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan disinfektan.
3. Bagi Pelanggan/Pengunjung
a. Pastikan dalam kondisi sehat saat akan melakukan perawatan atau menggunakan jasa perawatan rambut/kecantikan dan sejenisnya. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
b. Membawa peralatan pribadi yang akan digunakan untuk perawatan rambut/kecantikan dan sejenisnya, termasuk peralatan make up.
c. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
d. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
***
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!