Kemenkes: Kalau Vaksin Corona Tak Dapat Sertifikat Halal, Masa Kita Beli?

23 Oktober 2020 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.
 Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto menegaskan bahwa 18,1 juta dosis vaksin corona untuk bulan November belum resmi dibeli. Belum ada perjanjian kontrak hitam di atas putih.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jumlah itu adalah bentuk ketersediaan dari masing-masing perusahaan. Yakni Sinopharm 15 juta dosis, Sinovac 3 juta dosis, dan CanSino 100 ribu dosis.
"Itu ketersediaan mereka yang mengatakan bahwa mereka punya segitu. Dan kita tindak lanjuti," kata Yuri kepada kumparan, Jumat (23/10).
Yuri menyatakan, aspek efikasi (kemampuan vaksin melindungi individu dari penyakit), mutu, harga, dan kehalalan, menjadi bahan pertimbangan. Apabila tak halal, Yuri menegaskan, pemerintah tidak akan membeli vaksin itu.
"Kalau seandainya segitu banyak [vaksin] dan tak ada satu pun yang dapat sertifikat halal, masa kita beli?" tutur Yuri retoris.
Terkait dengan Sinopharm, masalah yang mencuat adalah soal harga yang terlalu mahal. Sementara untuk CanSino, ada permintaan uji klinis III di Indonesia yang membuat pemerintah berpikir dua kali.
ADVERTISEMENT
"CanSino minta kerja sama banyak hal termasuk pengembangan vaksin TBC dan segala macam, itu kan. Jadi semuanya memang masih belum diputuskan," jelas Yuri.
Soal aspek kehalalan juga sempat beberapa kali disinggung oleh Wapres Ma'ruf Amin. Apalagi sampai hari ini, MUI, Kemenkes, dan BPOM masih di China untuk inspeksi ke para produsen vaksin yang dijajaki.
"Tapi andaikata itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak digunakan akan menimbulkan kebahayaan, menimbulkan penyakit berkepanjangan," kata Ma'ruf dalam dialog bersama juru bicara COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, Jumat (16/10).
"Maka bisa digunakan walau tidak halal. Tapi secara darurat dengan penetapan bahwa boleh digunakan karena darurat," imbuh dia.