Kemenkes Larang Tarif PCR di Atas Rp 300 Ribu, Termasuk Bila Hasil Lebih Cepat

27 Oktober 2021 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Kemenkes Prof Abdul Kadir. Foto: Kemkes RI
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Kemenkes Prof Abdul Kadir. Foto: Kemkes RI
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menurunkan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali pada Rabu (27/10).
ADVERTISEMENT
Saat ini banyak beredar tarif tes PCR yang cukup beragam. Semakin cepat keluar hasilnya atau di bawah 24 jam, maka harga yang diminta juga semakin besar, bahkan dapat melampaui batas harga.
Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes Abdul Kadir menyampaikan, pemberian tarif di atas ketentuan dengan berbagai alasan termasuk perbedaan lama waktu hasil tes dapat diberikan tidak dibenarkan.
"Kita sampaikan dalam SE bahwa ini adalah batas tarif tertinggi. Artinya kita tidak mengizinkan dan membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini apa pun alasannya termasuk batas waktu untuk hasil pengeluaran itu lebih cepat atau tidak," ujar Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).
Dalam aturan terbaru soal harga tes PCR ini, batasan waktu maksimal hasil tes dikeluarkan adalah 24 jam.
ADVERTISEMENT
"Batasnya kita tetapkan yang tertinggi seperti di SE dengan maksimal pembacaan hasil maksimal 1x24 jam," katanya.
Sebelumnya, penurunan batasan tarif ini ditetapkan setelah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif tersebut menjadi Rp 300 ribu pada Senin (25/10) lalu.
Tarif sebesar Rp 275 ribu-Rp 300 ribu ini mulai diberlakukan sejak SE yang dikeluarkan oleh Dirjen Yankes pada hari ini.