Kemenkes: Rapid Test Antigen di Puskesmas Terkait Tracing Gratis

10 Februari 2021 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis melakukan tes cepat (rapid test) antigen kepada pemudik yang singgah di Rest Area KM 262 A, di Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Brebes, Jawa Tengah. Foto: Oky Lukmansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis melakukan tes cepat (rapid test) antigen kepada pemudik yang singgah di Rest Area KM 262 A, di Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Brebes, Jawa Tengah. Foto: Oky Lukmansyah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kemenkes kini memanfaatkan rapid test antigen sebagai alat diagnostik untuk memastikan seseorang positif COVID-19 atau tidak. Penggunaan rapid antigen ini dinilai akan lebih cepat deteksi dini kasus kontak tracing dari orang yang sebelumnya telah dinyatakan positif.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, bagi yang merasa pernah berkontak erat dengan kasus positif dan memiliki gejala COVID-19, maka bisa langsung memeriksakan diri ke puskesmas terdekat.
Sebab, pemerintah telah menyiapkan alat rapid test antigen di puskesmas bagi kasus tracing dalam konteks epidemiologi.
"Yang 3T kita lakukan bagian program pemerintah, yang artinya masyarakat kalau ada gejala dan ingin periksakan positif atau tidak, silakan datang ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Dan tidak ada pembebanan biaya untuk pemeriksaan dengan rapid antigen ini," jelas Nadia dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (10/2).
Jubir vaksinasi perwakilan Kemenkes, dr. Siti Nadia. Foto: Satgas COVID-19
Nadia menjelaskan, dalam satu kasus positif COVID-19, tracer akan melacak hingga 20-30 kontak eratnya. Dengan menggunakan rapid antigen yang lebih mudah dan cepat hasilnya, ia berharap dapat menemukan kasus positif lainnya secara dini.
ADVERTISEMENT
"Kalau kemarin hanya kasus kontak bergejala yang kita lakukan pemeriksaan atau pengambilan swab PCR, tetapi saat ini dengan adanya rapid antigen semua kasus kontak akan dilakukan pemeriksaan," ungkap dia.
Namun, pemeriksaan antigen di puskesmas ini tidak bisa dilakukan dengan tujuan perjalanan. Bagi pelaku perjalanan yang ingin tes antigen, maka harus melakukannya secara mandiri.
Khusus di 98 kabupaten/kota yang tengah melaksanakan PPKM berskala mikro, Nadia menyebut Kemenkes akan bersurat ke Dinas Kesehatan setempat, agar penggunaan rapid test antigen hanya dilakukan untuk proses tracing.
Pegawai di BPKP mengikuti tes antigen di kantor BPKP Pusat, Jakarta, Senin (25/1/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kalau pelaku perjalanan jelas harus dilakukan secara mandiri. Jadi ini sudah harus dipisahkan, termasuk pelaporan penggunaannya harus bisa monitor jumlah penggunaan rapid antigen. Harus digunakan 100 persen untuk pemeriksaan kasus, baik itu suspek maupun kasus kontak," tutup Nadia.
ADVERTISEMENT
Kemenkes akan menguatkan tracing kasus COVID-19 untuk kebutuhan surveilans, khususnya di 98 kabupaten/kota yang terapkan PPKM mikro. Sebelumnya, tracing terhadap kontak erat kasus positif dilakukan hanya 5-10 orang. Namun, kini diperkuat menjadi hingga 30 orang.
Dengan begitu, diharapkan kasus positif dapat lebih cepat ditemukan, dan bisa segera dilakukan penanganan. Baik itu isolasi mandiri di rumah ataupun perawatan di rumah sakit bagi yang menunjukkan gejala sedang hingga berat.