Kemenkes Rilis Surat Edaran Baru, Minta Optimalkan Pemakaian Vaksin AstraZeneca

10 April 2021 9:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 Astrazeneca sebelum diberikan kepada warga di Puskesmas Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/3). Foto: Umarul Faruq/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 Astrazeneca sebelum diberikan kepada warga di Puskesmas Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/3). Foto: Umarul Faruq/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terbaru terkait penggunaan vaksin corona AstraZeneca di Indonesia. SE Nomor HK.02.02.II/841/2021 ini dikeluarkan oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu, yang ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SE itu menjelaskan bahwa vaksin AstraZeneca vaksin vektor adenoviral (rekombinan), yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi.
"Sehingga tidak dapat bereplikasi atau berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respons kekebalan terhadap COVID-19," tulis surat edaran tersebut, dikutip dari laman Kemenkes, Sabtu (10/4).
Selain itu, penggunaan vaksin corona AstraZeneca ini telah dijamin keamanan dan kualitasnya, setelah BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) pada 22 Februari 2021.
"Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan). Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin COVID-19 AstraZeneca dari Covax Facility. Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL)," jelasnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan penyuntikan vaksin corona AstraZeneca kepada santri di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/3). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO
Vaksin ini juga telah didistribusikan ke beberapa kabupaten dan kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku. Serta, diberikan juga kepada aparat TNI/POLRI di seluruh provinsi.
ADVERTISEMENT
"Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki expired date (kedaluwarsa) 31 Mei 2021," tulisnya lagi.
Edaran ini juga mengingatkan vaksin AstraZeneca perlu disimpan pada suhu 2-8 derajat celsius, dan bisa digunakan 6 jam setelah vial dibuka.
Terkait pemberiannya, sejauh ini bisa diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis. Dengan 0,5 ml setiap dosisnya secara secara intramuscular dengan interval 8-12 minggu dari dosis pertama.
Sementara berdasarkan rekomendasi WHO yang dikeluarkan 16 Maret 2021, efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu (atau 76 persen).

Kondisi Kesehatan yang Terjadi Usai Disuntik dengan Vaksin AstraZeneca

Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 Astrazeneca sebelum diberikan kepada warga di Puskesmas Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/3). Foto: Umarul Faruq/Antara Foto
Surat edaran Kemenkes juga menjelaskan terkait beberapa kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca, yakni alergi terhadap vaksin/komponen vaksin dan riwayat alergi berat/syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.
ADVERTISEMENT
"Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang sangat umum terjadi (>10 persen), biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot (myalgia) , nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam. Namun, apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitas pelayanan kesehatan," jelas Kemenkes.
Kemenkes meminta para petugas kesehatan, khususnya yang bertugas menyuntikkan vaksin corona, untuk terus mengedukasi sasarannya sebelum divaksin. Edukasi ini meliputi manfaat vaksin, keluhan yang mungkin muncul pascavaksinasi, dan hal-hal yang perlu dilakukan jika mengalami keluhan seperti gejala-gejala di atas.
Terakhir, mengingat masa kedaluwarsa yang kurang lebih 1,5 bulan lagi, Kemenkes meminta seluruh daerah yang mendapatkan jatah vaksin ini untuk segera mengoptimalkan pemakaiannya.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah mengimbau untuk mengoptimalkan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi, dan bagi lansia serta petugas publik di tujuh provinsi yang telah menerima alokasi vaksin AstraZeneca tahap 1 sebelum 31 Mei 2021," pungkasnya.