Kemenkes Sebut Tunggakan Insentif Nakes di 2020 Sudah Mulai Dibayarkan

9 Mei 2021 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir vaksinasi corona dr.Siti Nadia Tarmizi dari Kemenkes. Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Jubir vaksinasi corona dr.Siti Nadia Tarmizi dari Kemenkes. Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi memastikan tunggakan insentif nakes di 2020 sudah mulai disalurkan pekan ini. Meski, ia mengakui insentif tersebut belum tersalurkan seluruhnya.
ADVERTISEMENT
"Sebagian ya. Ada yang sudah tentunya, sesuai syarat yang sudah dipenuhi," kata Nadia kepada kumparan, Minggu (9/5).
Nadia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai syarat apa yang dimaksud. Tetapi ia menegaskan bahwa jika nakes sudah memenuhi syarat, insentif pasti cair.
"Ndak ada [kendala internal], kan langsung ke rekening masing masing transfernya," kata dia.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan insentif akan disalurkan secara paralel. Artinya, selain tunggakan insentif nakes di 2020, ada insentif antara Januari - Mei tahun ini yang juga sudah cair dan bisa diterima nakes yang memenuhi syarat.
"Paralel ini. Iya [ada insentif antara Januari-Mei 2022 yang insentifnya sudah cair]," kata dia.
Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di RSDC, Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Plt Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan pembayaran tunggakan nakes di 2020 telah disetujui Kemenkeu. Dari total Rp 1,48 triliun tunggakan insentif nakes di 2020, sebanyak Rp 580 miliar disetujui dan mulai dibayarkan Rabu (5/5).
ADVERTISEMENT
Pembayaran insentif yang menjadi tanggung jawab Kemenkes yakni nakes di RS vertikal, RS TNI/Polri, RS swasta, Balai Besar Teknik Lingkungan, RS lapangan, laboratorium milik K/L maupun swasta, PPDS dan dokter magang.
"Tahap 1 sudah disetujui dan buka blokir sebanyak Rp 580 miliar, dengan jumlah faskes 914 dan jumlah nakes 97.924 orang,'' kata Kirana dalam siaran pers virtual di Youtube Kemenkes RI, Rabu (5/5).
Setelah pengajuan blokir pertama disetujui, Kemenkes selanjutnya mengajukan buka blokir tahap dua ke Kemenkeu sebesar Rp 231 miliar yang juga sudah disetujui. Kata Kirana, Rp 148 miliar dari jumlah tersebut untuk pembayaran insentif di 2021 juga segera dibayarkan langsung kepada nakes.