Kemenkes soal Situasi Corona RI: Rapid Antigen Setara PCR; OTG Isoman 10 Hari

11 Februari 2021 8:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pengungsi gempa Sulawesi Barat saat tiba di Landasan Udara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (21/1).  Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pengungsi gempa Sulawesi Barat saat tiba di Landasan Udara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (21/1). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Infeksi virus corona yang telah mencapai 1.183.555 kasus di Indonesia masih terus menjadi perhatian pemerintah.
ADVERTISEMENT
Vaksinasi, program 3T (tracing, testing, dan treatment), hingga pembatasan berupa PPKM masih terus dijalankan. Terbaru penerapan PPKM skala mikro hingga tingkat RT/RW.
Kemenkes pun menjelaskan situasi dan penanganan pandemi corona terkini. Mulai dari aturan rapid test antigen hingga isolasi mandiri (isoman) bagi para OTG. Berikut kumparan merangkumnya:

Rapid Tes Antigen Setara PCR, Hasil Positif Jadi Kasus Konfirmasi

Pelayanan rapid antigen gratis di Gorontalo. Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Kemenkes akan memberlakukan hasil rapid test antigen setara dengan swab PCR, sehingga akan tercatat sebagai kasus konfirmasi positif corona. Upaya ini dalam rangka kepentingan epidemiologi, namun bukan untuk pelaku perjalanan.
Hal ini dipastikan langsung Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi. Ia menjelaskan 2 juta alat pemeriksaan antigen ini sudah disebar ke puskesmas-puskesmas di 34 provinsi.
ADVERTISEMENT
"Dalam pencatatan pelaporannya dia (rapid test antigen) akan bisa langsung, apabila positif dengan antigen, hasilnya artinya sama dengan pemeriksaan RT PCR. Dan akan dilaporkan sebagai kasus konfirmasi lewat sistem pencatatan dan pelaporan kita," kata Nadia dalam jumpa pers virtual di Kemenkes, Rabu (10/2).
Namun, alat rapid antigen yang digunakan harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni mendapat izin dari Kemenkes, masuk daftar WHO dan FDA Amerika Serikat, serta Badan Pengawas Obat Eropa.

Rapid Antigen di Puskesmas untuk Diagnosis Bukan Syarat Perjalanan

Rapid test antigen. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski hasil rapid antigen setara PCR, namun Nadia memastikan hal ini bukan untuk syarat perjalanan.
"Seperti arahan Pak Menkes, rapid test antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis. Jangan sampai antigen digunakan untuk skrining ataupun [syarat] seseorang melakukan perjalanan," jelas Nadia.
ADVERTISEMENT
Namun jika dilihat dari SE Satgas COVID-19 No 7 masih disebutkan rapid antigen bisa digunakan untuk syarat perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan udara di Bali disebutkan wajib menunjukkan surat bebas virus corona berbasis rapid antigen 1x24 jam. Sedangkan untuk laut dan udara, baik pribadi atau umum, menggunakan tes PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan Pulau Jawa baik di dalam maupun ke luar Jawa memperlihatkan hasil rapid antigen dengan masa berlaku 2x24 jam. Sedangkan untuk laut dan udara, menggunakan tes PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Rapid Antigen di Puskesmas untuk Tracing Gratis

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi. Foto: Kemkes RI
Pemeriksaan corona di puskesmas dalam rangka tracing atau deteksi bisa dilakukan masyarakat secara gratis. Masyarakat yang mengalami gejala bisa memeriksakan diri ke puskesmas terdekat.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat kalau ada gejala dan ingin periksakan positif atau tidak, silakan datang ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Dan tidak ada pembebanan biaya untuk pemeriksaan dengan rapid antigen ini," jelas Nadia.
Nadia mengatakan, rapid antigen yang lebih mudah dan cepat hasilnya, sehingga diharapkan dapat menemukan kasus positif lainnya lebih dini.
"Kalau kemarin hanya kasus kontak bergejala yang kita lakukan pemeriksaan atau pengambilan swab PCR, tetapi saat ini dengan adanya rapid antigen semua kasus kontak akan dilakukan pemeriksaan," ungkap dia.

1,7 Juta Alat Rapid Antigen Disebar ke 98 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Mikro

Petugas medis melakukan rapid test antigen kepada penumpang pesawat udara di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/12). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Nadia memastikan fokus Kemenkes saat ini adalah melakukan pengetesan pada 98 kabupaten/kota yang sedang menerapkan PPKM mikro. Jumlah alat antigen yang disebar sebanyak 1,7 juta.
ADVERTISEMENT
"Ada 1,7 juta yang saat ini kita akan juga konsentrasikan pada 98 kabupaten/kota ini. Bukan hanya rapid antigen aja, tapi proses pelaksanaan tracing-nya juga akan sebagai langkah awal difokuskan di 98 kabupaten/kota untuk segera menurunkan laju penularan yang terjadi di 98 kab kota ini," jelas dia.
Nadia menyebut proses pendistribusian pun akan selesai pada akhir pekan ini. Sementara untuk pelaksanaannya Kemenkes berkoordinasi dengan babinsa, bhabinkamtibmas, hingga kader PKK untuk berperan sebagai tracer. Mereka mendapat pelatihan di puskesmas terdekat.

Antisipasi Kemenkes soal Potensi Limbah Rapid Antigen Menumpuk

Petugas medis melakukan rapid test antigen kepada penumpang pesawat udara di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/12). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Jumlah alat rapid antigen yang disebar ke daerah-daerah terbilang cukup banyak, namun juga berpotensi menambah limbah medis yang makin menumpuk.
Menurut Nadia, penanganan limbah medis tersebut butuh penanganan khusus. Oleh karena itu, pemerintah melarang keras rapid antigen ini dipakai fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) non-kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Penanganan limbah (butuh treatment khusus), makanya kita meminta pemeriksaan rapid antigen tidak bisa dilakukan oleh fasyankes yang bukan kesehatan. Jadi memang pemeriksaan rapid antigen ini harus dilakukan oleh petugas kesehatan terlatih dan juga faskes," ujar Nadia.
Salah satunya adalah kebutuhan sejumlah alat medis tertentu hingga alat pelindung diri (APD) dalam rangka mengumpulkan limbah medis rapid antigen. Kemudian harus dilakukan di ruang terbuka, dan tidak digabung dengan limbah rumah tangga yang dapat dipungut masyarakat.

Masyarakat Diminta Jangan Kaget Corona Bakal Melonjak

Warga melintas di depan mural Lawan Corona di Jalan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Dengan upaya memasifkan pemeriksaan dengan rapid antigen, diprediksi kasus corona akan melonjak bebarapa waktu ke depan. Nadia pun meminta masyarakat tak perlu kaget.
"Penguatan penggunaan rapid antigen ini adalah ditujukan untuk deteksi lebih dini. Jadi yang akan kita lihat penambahan kasus positif. Tetapi kasus-kasus positif ini adalah kasus positif dengan gejala ringan atau bahkan tidak bergejala atau OTG. Dan sudah positif pada pemeriksaan hasil labnya," kata Nadia.
ADVERTISEMENT
Nadia memastikan hasil positif rapid antigen yang kini menjadi konfirmasi positif setara hasil PCR dalam rangka memperluas testing. Sehingga jika nantinya hasil konfirmasi semakin banyak, masyarakat diminta untuk bijak menyikapinya dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi pasti akan terjadi peningkatan kasus positif. Diharapkan masyarakat menyikapinya dengan baik. Artinya betul-betul membuat kewaspadaan di masyarakat kemudian disiplin melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

OTG Corona Cukup Isoman 10 Hari, Setelahnya Tak Perlu P

Pemantauan kesehatan warga berstatus OTG. Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Nadia menegaskan, pasien corona tanpa gejala atau OTG kini tidak perlu perawatan intensif di rumah sakit atau fasyankes lainnya. Menurutnya, cukup menjalani isolasi mandiri (isoman) 10 hari, jika mengalami gejala ringan cukup 10 hari ditambah 3 hari berikutnya.
Pemeriksaan melalui PCR atau rapid antigen juga tak diwajibkan lagi setelah selesai isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
"Kembali ke protokol kita, kalau seseorang dinyatakan positif tidak ada gejala atau gejala ringan, dia cukup melakukan isoman 10 hari. Kemudian kalau ada gejala ringan, isolasi 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala, setelah itu tidak perlu pemeriksaan PCR atau antigen lagi dan ini masih berlaku," jelas Nadia.
Nadia memastikan upaya ini bertujuan untuk mengurangi beban rumah sakit rujukan COVID-19. Nantinya, rumah sakit rujukan hanya akan merawat pasien bergejala sedang hingga berat.
Infografik Protokol Isolasi Mandiri di Rumah. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT