Kemenkes Teliti Kasus Keluarga Pasien COVID di Medan Ditagih Biaya Rp 448 Juta

4 September 2021 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perawatan COVID-19. Foto: Agustin Marcarian/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perawatan COVID-19. Foto: Agustin Marcarian/REUTERS
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi, merespons kabar terkait keluarga pasien Medan yang ditagih biaya perawatan sampai ratusan juta Rupiah.
ADVERTISEMENT
"Ini harus diteliti lebih lanjut, ya, mengingat banyak hal yang harus diklarifikasikan karena sepertinya keluarga memilih membayar sendiri, karena mungkin perbedaan kelas perawatan," kata Nadia kepada kumparan, Sabtu (4/9).
Nadia menjelaskan seluruh perawatan pasien COVID-19 sebenarnya ditanggung oleh pemerintah. Namun, hanya kelas 3 yang ditanggung. Jika pasien ingin perawatan di luar kelas 3 maka biaya akan ditanggung pribadi.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan secara virtual. Foto: Kemenkes RI
Selain itu, terdapat pula beberapa obat yang kerap digunakan untuk terapi pasien COVID-19 seperti Terapi Plasma Konvalescent (TPK) dan Gammaraas yang di luar tanggungan pemerintah. Pemerintah, kata Nadia, hanya menanggung obat-obatan pada daftar obat rekomendasi organisasi profesi.
Kasus tagihan perawatan COVID-19 sampai Rp 448 juta diketahui menimpa Ria Anjelina Siregar. Dia dirawat selama 25 hari di RS Columbia, Medan.
ADVERTISEMENT
Keluarga Anjeli menyebut, saat dibawa ke rumah sakit mereka hanya diberi pilihan untuk melakukan pembayaran secara mandiri atau asuransi. Akhirnya keluarga memilih untuk membayar secara mandiri.
Setelah mendapatkan perawatan di ICU, Anjeli dinyatakan meninggal. Pada saat itu keluarga merasa kaget lantaran tagihan yang diberikan begitu besar.

Tanggapan RS Columbia

Terkait peristiwa yang menimpa keluarga Anjeli, General Manager RS Columbia Asia, Deny Hidayat, memastikan pihaknya telah memberikan penjelasan. Ia mengatakan, pihak keluarga memilih pembayaran mandiri.
Setelah pasien meninggal, keluarga kemudian menyatakan pada pihak RS bahwa tak sanggup untuk membayar. RS Columbia lalu membantu proses pengajuan klaim biaya ke Kemenkes. Akan tetapi, suami pasien tak segera menandatanganinya.
Padahal menurut Deny, jika suami pasien menandatangani klaim tersebut, maka keluarga hanya perlu membayar sebesar Rp 87 juta.
ADVERTISEMENT
“Dan sisa Rp 366 juta akan ditagihkan ke Kemenkes, untuk bisa kita klaimkan ke Kemenkes, suami harus hadir menandatangani surat-surat,” ujar Deny.