Kemenkes Ungkap Manfaat PSBB di Jakarta: Cegah Perkumpulan Orang

7 April 2020 16:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemberlakuan PSBB di DKI mulai berlaku hari ini, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
Juru bicara penanganan corona, Achmad Yurianto, menjelaskan pemberlakuan PSBB ini kini mewajibkan DKI Jakarta memperketat aktivitas warga di luar rumah.
"Menkes baru saja menyetujui PSBB di DKI Jakarta. Artinya, ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait imbauan pemerintah untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah," ungkap Yuri dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (7/4).
Achmad Yurianto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Yuri menuturkan akan terdapat lebih banyak manfaat dari pemberlakuan PSBB ini dalam upaya meminimalisir penyebaran virus corona di Jakarta.
"Akan banyak yang bisa kita dapatkan manfaat pemberlakuan PSBB. Di antaranya kita mencegah terjadinya perkumpulnya orang, baik untuk berkumpul alasan kesenian, budaya, atau pun alasan pertandingan olahraga dan lainnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta masyarakat lebih memahami maksud pengetatan pembatasan aktivitas warga seperti yang diatur dalam PSBB. Sebab, pemberlakuan ini bertujuan demi kebaikan banyak orang dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
Foto aerial menunjukan jalanan yang sepi di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
"Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita dari penularan COVID-19 dari orang lain. Kita semua bersama untuk memutus rantai penularan dengan cara tidak mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun, kalau memang tidak diperlukan," kata dia.
Dalam surat yang dikeluarkan Menkes Terawan untuk Pemprov DKI bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020, disebutkan pemberlakuan PSBB di DKI mulai berlaku hari ini.
"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih," tulis petikan surat itu.
ADVERTISEMENT
PSBB di Jakarta akan untuk 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang bisa dibutuhkan. PSBB diberlakukan terlebih dahulu untuk Provinsi DKI Jakarta karena Ibu Kota masih mendominasi kasus terbanyak positif corona di Indonesia.
=====
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!