Kemenkes: Vaksin AstraZeneca Bisa Dikurangi Kalau Vaksin Sinovac Mencukupi

25 Maret 2021 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin corona AstraZeneca.
 Foto: Yves Herman/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin corona AstraZeneca. Foto: Yves Herman/REUTERS
ADVERTISEMENT
Aspek kehalalan vaksin AstraZeneca masih menjadi polemik bagi sebagian masyarakat. Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI, vaksin ini dinyatakan haram, meski tetap dapat digunakan karena sedang dalam kondisi mendesak.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, jubir vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin AstraZeneca bisa dikurangi jumlahnya jika ketersediaan vaksin halal mencukupi. Namun karena pengadaan vaksin Sinovac yang dinyatakan halal oleh MUI belum mencukupi, maka pengadaan vaksin corona tetap harus dilaksanakan agar semua warga mendapatkan jatah vaksin.
"Dikurangi bisa (kalau Sinovac mencukupi). Tapi selama Sinovac belum, yang pesanan pertama saja dia belum bereskan sebanyak 125 juta dosis itu dia belum selesai. Kalau sekarang dia kita kurangi AstraZeneca, sementara negara-negara lain berebutan untuk mendapatkan vaksin, jangan sampai kita di akhir malah kurang untuk vaksin kita," kata Nadia kepada kumparan, Kamis (25/3).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (keda kiri) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan penyuntikan vaksin corona AstraZeneca kepada kiai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/3). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO
Nadia menjelaskan, pemerintah menargetkan vaksinasi bagi 181,5 juta orang untuk mencapai herd immunity. Sehingga pemerintah terlebih dahulu akan menggunakan vaksin yang bisa mencukupi kebutuhan target vaksinasi.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kita mau menyasar 181,5 juta orang. Nah, kan, sudah hitungannya kita pesan vaksin dari mana-mana saja. Kecuali Sinovac bisa menambah atau vaksin suci dan halal bisa menambah stok. Kalau selama stoknya tidak ditambah berarti kita, kan, kekurangan. Apakah kita akan membiarkan masyarakat tidak mendapatkan vaksin?" pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan vaksin AstraZeneca haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan tripsin (enzim dari babi). Meski demikian, vaksin AstraZeneca tetap boleh dipergunakan di antaranya karena dalam kondisi mendesak, ketersediaan vaksin halal yang terbatas, dan jaminan keamanan penggunaan dari pemerintah.
Wapres Ma'ruf Amin juga menegaskan vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan meski dinyatakan haram. Ia memastikan vaksin AstraZeneca aman.
ADVERTISEMENT