Kemenkes: Vaksinasi Mandiri dan Pemerintah Harus Selesai Desember 2021

26 Februari 2021 18:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pesepak bola Timnas sepak bola U-23 Miftahul Hamdi (kiri) di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (26/2/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pesepak bola Timnas sepak bola U-23 Miftahul Hamdi (kiri) di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (26/2/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong sedang dalam tahap persiapan. Jubir vaksinasi Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan program ini dilaksanakan agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera terbentuk.
ADVERTISEMENT
Vaksinasi gotong royong ini sekaligus untuk mempercepat program vaksinasi yang ditargetkan pemerintah selesai dalam 12 bulan.
"Harus kita selesaikan dalam jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan, yang artinya vaksinasi harus bisa kita selesaikan pada Desember 2021," kata Nadia dalam keterangannya, Jumat (26/2).
Nadia menjelaskan, vaksinasi gotong royong dan vaksinasi program pemerintah akan berjalan beriringan. Ia juga menegaskan, diterbitkannya Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 bukan berarti program vaksinasi gotong royong dimulai, karena ada banyak hal yang harus disiapkan.
Jubir vaksinasi corona dari Kemenkes Dr. Siti Nadia Tarmizi saat kedatangan Vaksin corona Sinovac tahap 4, di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (2/2) Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
"Kami sampaikan kembali Permenkes Tahun 10 Tahun 2021 yang sudah diterbitkan kemarin bukan berarti menandai pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Masih ada serangkaian persiapan-persiapan yang harus dilakukan terkait ketersediaan vaksin dan proses pelaksanaan lainnya sebelum vaksinasi gotong royong ini dimulai," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk batas tarif vaksin akan ditentukan oleh Kemenkes. Perusahaan juga dilarang memperjualkan vaksin corona kepada individu.
"Kami sampaikan kembali, kami tegaskan kembali bahwa vaksinasi gotong royong ini akan ditujukan kepada perusahaan yang akan menyediakan vaksin ini kepada karyawan atau buruh, atau juga kepada keluarganya. Jadi tidak akan ada penjualan vaksinasi gotong royong ini kepada individu," pungkasnya.