Kemenkeu Restui Danais Digunakan untuk Penanganan COVID-19 di DIY

12 Juli 2021 16:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat izin Kemenkeu kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memanfaatkan Dana Keistimewaan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat izin Kemenkeu kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memanfaatkan Dana Keistimewaan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah surat berkop Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beredar di media sosial. Surat tersebut berisi izin Kemenkeu kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) untuk memanfaatkan Dana Keistimewaan (Danais) bagi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ada tiga poin dalam surat bernomor S-121/PK/2021 bertanggal 10 Juli 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti itu.
Pertama, dijelaskan bahwa Danais yang berasal dari APBN dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kedua, dalam rangka percepatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19, Dana Keistimewaan dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi. Penggunaan Dana Keistimewaan dilakukan melalui perubahan terhadap rencana penggunaan Dana Keistimewaan TA 2021.
Dan ketiga, dijelaskan dasar hukum penggunaan Danais untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
ADVERTISEMENT
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa Pemda DIY secara resmi belum menerima surat tersebut. Hanya saja dirinya sudah membaca isi surat itu ketika beredar di media sosial.
"Yang jelas kalau surat secara resmi yang dikirim ke kita belum ada. Tapi kan kita sudah dapat surat itu lewat media sosial. Ya nanti kita pedomani, kita laksanakan," kata Aji di kantornya, Senin (12/7).
Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Aji menjelaskan bahwa Danais sudah sejak 2020 lalu digunakan untuk menangani corona.
Namun arahnya memang lebih ke pemulihan ekonomi sesuai dengan lima urusan keistimewaan seperti termuat dalam Undang-Undang no 13 tahun 2021 tentang keistimewaan DIY meliputi, pertama tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kedua kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; ketiga kebudayaan; keempat pertanahan; dan kelima tata ruang.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya kan Danais itu sudah sejak tahun ini pun kita pakai untuk penanganan COVID juga. Lebih ke arah untuk pemulihan ekonomi sebetulnya," ujarnya.
Dengan munculnya surat ini, Pemda DIY akan mengkonfirmasi lebih lanjut apakah penggunaan Danais bisa langsung di luar lima urusan yang termuat dalam UU Keistimewaan.
"Yang kita mau konfirmasi ke Kemenkeu itu apakah boleh keluar dari lima urusan itu. Kan bisa saja penanganan COVID tapi tetap di dalam lima urusan itu. (Kalau) itu sudah kita laksanakan di 2021 dan 2020. Termasuk kemarin refokusing," ujarnya.
Apabila Danais bisa digunakan di luar lima urusan tersebut maka Pemda DIY punya payung hukum untuk mengucurkan Danais langsung. Misalnya saja untuk pembentukan Satgas corona di tingkat RT hingga Pedukuhan.
ADVERTISEMENT
"Bisa saja (pembentukan Satgas) mana (penanganan corona) yang diperlukan," ujarnya.
Kini, konfirmasi ke Kemenkeu diperlukan terlebih untuk proses penganggaran Danais. Proses penganggaran Danais berbeda dengan APBD. Danais menggunakan siklus N-2 yang berarti kegiatan tahun ini harus sudah diajukan anggarannya dua tahun sebelumnya.
"Ini yang harus kita konfirmasi ke pusat. Kalau memang ini boleh tidak sesuai dengan 5 kewenangan, berarti kita harus melakukan perubahan usulan," katanya.
Sebelumnya, Paniradya Pati Keistimewan DIY Aris Eko Nugroho mengatakan sekitar Rp 340 miliar Dana Keistimewaan (Danais) juga digunakan untuk penanganan pandemi. Mulai dari mendukung pemulihan ekonomi, kesehatan, ketertiban, melalui kegiatan Satlinmas Rescue Istimewa dan Jagawarga serta pemberdayaan masyarakat.
Sementara Danais dari pusat ke DIY pada tahun ini berkisar pada Rp 1,32 triliun.
ADVERTISEMENT
"Tidak cuma seniman (dari Danais) bicara Satlinmas istimewa, Jagawarga dengan Danais semua. Itu salah satunya ada kegiatan sejak mulai pandemi itu juga dilaksanakan penyemprotan operasi masker, pemulasaraan COVID, sosial masyarakat lainnya juga menjadi bagian Pol PP dengan dana keistimewaan," ujar Aris dihubungi wartawan, Senin (5/7).
Aris menjelaskan bahwa pihaknya menghindari terjadinya duplikasi anggaran dengan APBD. Misalnya untuk vaksinasi yang sudah dialokasikan dengan APBD maka Danais tidak masuk ke situ.
Hanya saja, dijelaskan Aris, Danais ini tidak bisa dipergunakan untuk penanganan COVID-19 secara langsung. Semisal, terkait kesehatan yakni program vaksinasi yang sebenarnya telah ditalangi melalui APBD.
Terkait suara masyarakat yang meminta Danais bisa lebih banyak dialokasikan ke penanganan corona misal saja untuk para isoman, Aris mengatakan bahwa semua harus melalui proses penganggaran dan tidak bisa serta merta langsung dialihkan.
ADVERTISEMENT
Aris menjelaskan bahwa dia terbuka untuk mendapat masukan pemanfaatan Danais, selama masukan itu jelas tujuan peruntukkannya.
"Pertama perubahan Danais harus diubah dulu peruntukannya. Nggak mungkin langsung diubah. Kedua, kemudian proses perubahan dilakukan itu pakai lelang nggak, kalau pakai juga harus memakai mekanisme lelang, OPD yang membidangi apa. Harus ada sinkronisasi semuanya," paparnya.