Kemenkumham Akan Kembali Sosialisasikan 14 Isu Krusial RKHUP

6 Agustus 2022 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly di Depok, Jabar, Sabtu (6/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly di Depok, Jabar, Sabtu (6/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku akan kembali melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat. Khususnya terkait 14 isu krusial dalam RKUHP.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya sebelumnya sudah, tetapi Pak Presiden mengatakan sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu kepada masyarakat," ujar Menkumham Yasonna Laoly, Sabtu (6/8).
Menurut Yasonna, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kampus terkait pembaruan dan perubahan dalam isi KUHP. Namun, karena arahan presiden, maka pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi
"Pak Presiden minta supaya lebih bagus lagi kita sosialisasinya. Beberapa (masukan) sudah kita akomodasi pikiran-pikiran dari luar," kata Yasonna.
Pembahasan mengenai RKUHP memang masih bergulir. Draf sudah berada di tangan DPR dan ditargetkan untuk segera disahkan.
Namun, draf RKUHP masih menuai sorotan publik. Pemerintah pun menyadari hal tersebut.
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi memanggil Menkopolhukam Mahfud MD, Wamenkumham Eddy Hiariej, serta Menkominfo Johnny G Plate untuk rapat internal membahas kelanjutan RKUHP pada Selasa (2/8). Dalam rapat itu, Jokowi meminta pihak-pihak terkait untuk mensosialisasikan soal RKUHP agar masyarakat paham, khususnya terkait 14 isu krusial.
ADVERTISEMENT
Isu itu mencakup pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, kekuatan gaib, aborsi, hingga terkait kesusilaan yang meliputi zina, kohabitasi, dan perkosaan.