Kemenkumham Beri Sinyal Tolak Permohonan SBY soal HAKI Demokrat

12 April 2021 18:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pidato kontemplasi di Pendopo Puri Cikeas, Bogor, Senin (9/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pidato kontemplasi di Pendopo Puri Cikeas, Bogor, Senin (9/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi sinyal menolak pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) yang diajukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara pribadi.
ADVERTISEMENT
Sebab merek dan logo tersebut sudah terlebih dahulu didaftarkan atas nama Partai Demokrat.
"Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak," kata Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris, seperti dikutip dari Antara pada Senin (12/4).
Ilustrasi Partai Demokrat. Foto: Shutterstock
Freddy menyatakan, pengajuan merek partai Demokrat beserta logonya atas nama pribadi SBY bukan suatu masalah. Namun persoalannya terletak pada merek partai yang sudah terlebih dahulu didaftarkan Partai Demokrat.
Ia menyatakan, sejauh ini belum ada satu pun partai politik yang mengajukan merek atas nama pribadi. Freddy menyebut pengajuan Partai Demokrat sebagai HAKI atas nama pribadi SBY merupakan kali pertama terjadi.
"Tidak ada, biasanya atau semua partai politik mengajukannya atas nama partai," ucapnya.
SBY daftarkan HAKI Partai Demokrat ke Kumham. Foto: Dok. Istimewa
Diketahui SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat sebagai HAKI atas nama pribadi ke Kemenkumham pada 18 Maret secara daring (online). Pengajuan merek tersebut akan diproses selama 3 bulan ke depan.
ADVERTISEMENT