Kemenkumham Cari WN Prancis Pemilik Vila Lokasi Pembuatan Video Porno di Bali

7 Juni 2021 14:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Kemenkumham Bali belum menemukan titik terang identitas 2 WNA dan 1 WNI yang terlibat konten video porno di Pulau Dewata. Kemenkumham Bali kini mencari pemilik vila yang menjadi lokasi perekaman konten video porno tersebut.
ADVERTISEMENT
Lokasi syuting video porno tersebut berada di kawasan vila Umalas, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menduga pemilik vila tersebut berasal dari Prancis bernama Philips.
"Permasalahannya namanya hanya Philips, kalau kita cari nama Philips, banyak kata itu. Makanya kita harus cari detailnya dulu, namanya yang benar siapa. Jadi kita cari tahu bener (apa tidak), nanti kalau ngomong ternyata salah," kata dia kepada wartawan, Senin (7/6).
Keberadaan Philips ini penting untuk mengetahui dua identitas WNA yang masih belum ditemukan. Selain itu, Philips akan ditanya seputar usaha properti yang ia miliki.
Menurut Jamaruli, sesuai UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, setiap ada WNA yang menginap, pemilik atau pengelola usaha properti wajib melapor kepada Imigrasi. Philips dikabarkan tak melaporkan WNA yang menginap di vila tersebut.
ADVERTISEMENT
"Masih dalam penyelidikan termasuk saya perintahkan agar pemilik vila itu dipanggil untuk pemeriksaan. Kita mau tahu juga pemiliknya itu transaksinya seperti apa. Kalau ada penghilangan atau pajak tidak terbayarkan dari transaksi penyewaan itu, itu nanti kita laporkan ke bagian pajak," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kemenkumham, Philips melakukan transaksi pribadi dengan WNA itu. Kemenkumham akan mengusut bentuk transaksi antara Philips dengan WNA tersebut berkaitan dengan pembuatan konten porno.
"Informasi yang saya dapat transaksinya itu antara mereka saja. Katanya namanya Philips orang Prancis. Jadi antara orang Prancis itu dengan yang disinyalir bule orang Jerman itu. Berarti ini enggak ada transaksi sesuai ketentuan kalau dia berbadan usaha seharusnya punya rekening badan usahanya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Jamaruli berharap warga yang mengetahui keberadaan Philips atau dua WNA pembuat konten segera menghubungi aparat keamanan setempat. Ia juga mengimbau agar setiap pemilik usaha properti di Bali melapor kepada Kemenkumham Bali.
"Imbauan kepada seluruh warga baik orang Indonesia maupun orang asing, ikuti, patuhi, peraturan undang-undang yang ada. Dan ada kewajiban dari pihak hotel atau penginapan melaporkan orang asing yang ada di tempat dia ke imigrasi," kata dia.
Pelaporan WNA menginap di hotel, vila, atau hostel, bisa diakses secara online. Pemilik cukup mengunduh aplikasi bernama APOA (aplikasi pendaftaran orang asing).
"APOA nama aplikasinya, pendaftaran orang asing ketika dia check in harusnya sudah masuk ke aplikasi kita. Semacam Whatsapp, difoto, kirim ke kita, dan kita langsung tahu ada orang asing yang menginap. Tapi kalau mereka tidak perna mengirim itu kita tidak tahu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Setelah WNA dan WNI ini ditemukan, selanjutnya akan diserahkan kepada polisi untuk diproses secara hukum. Apabila polisi tak bisa menjerat secara pidana, maka WNA tersebut akan dideportasi. Mereka dinilai melanggar tata tertib di Bali.
"Ini nanti kita serahkanlah dulu ke polisi karena ini tindak pidana umum. Kalau polisi menghukum dia, iya udah dihukum. Tapi kalau polisi tidak menghukum atau dikatakan tidak cukup bukti, atau apalah, ya sudah kita pulangkan, kita blacklist saja tidak boleh masuk Indonesia. Langsung deportasi," kata dia.
Konten video porno yang diduga direkam di sebuah vila di Kawasan Umalas, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, tersebut diunggah di akun Twitter dan Tiktok berjudul "Welcome to our new porn vila". Video tersebut disebar dalam potongan pendek berdurasi 5 hingga 59 detik. Mereka melakukan aktivitas seksual dengan berbagai gaya.
ADVERTISEMENT
Dua di antara WNA tersebut bernama Kevin dan Celine. Mereka dikabarkan telah meninggalkan Indonesia pada Sabtu (8/5) lalu. Mereka ditangkal masuk Indonesia selama 6 bulan.