Kemenkumham: Jangan Takut Langgar HAM saat Tangani Narapidana Terorisme

3 Juni 2021 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi teroris. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi teroris. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjanjikan perlindungan hukum bagi seluruh petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana terorisme. Jaminan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo, pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengamanan Petugas Pemasyarakatan dalam Penanganan Tindak Terorisme di Hotel Java Heritage, Purwokerto (2/6) siang.
ADVERTISEMENT
Rapat koordinasi ini diprakarsai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai koordinator kementerian/lembaga dalam penanganan tindak pidana terorisme.
“Bapak Ibu petugas pemasyarakatan tidak usah takut dengan pelanggaran HAM selama menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Justru ketika Bapak Ibu menjalankan tugas, itu berarti sedang menjalankan HAM,” kata Heni.
Hal tersebut juga berdasar pada Permenkumham Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Orta) dimana pada Pasal 104 disebutkan bahwa Bagian Layanan Advokasi Hukum (LAH) memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan advokasi hukum kementerian.
Aturan tersebut diperkuat lagi dengan terbitnya Permenkumham Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan kedua aturan tersebut, seluruh pegawai Kemenkumham berhak mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum Kementerian, termasuk petugas pemasyarakatan yang menangani tindak pidana terorisme.
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris menuju ke pesawat udara di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/3/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
Selain itu bantuan hukum ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
“Nusakambangan terkenal sebagai daerah yang hilang sinyal (telepon seluler). Karena itu, kami membutuhkan alat komunikasi yang sangat tidak terbatas. Saat ini yang dimanfaatkan hanya handy talkie (HT),” ujarnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang, menambahkan bahwa petugas pemasyarakatan juga membutuhkan senjata dalam upaya menjaga diri saat menjalankan tugas.
“Kalau pun saat ini ada yang punya, itu karena beli sendiri. Kami sudah meminta kepada Ditjen Pemasyarakatan namun belum dipenuhi,” kata Jalu.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, Kepala Lapas Kelas IIA Pasir Putih Fajar Nur Cahyono pada sesi diskusi menekankan bahwa pada penanganan tindak pidana terorisme juga dibutuhkan koordinasi yang kuat antar stake holder terkait.
Ilustrasi teroris. Foto: Indra Fauzi/kumparan
“Harapan kami negara benar-benar hadir dalam penanganan tindak pidana terorisme ini melalui BNPT. Secara teknis, kami membutuhkan contact person yang bisa kami hubungi,” ucap Fajar.
Pernyataan tersebut juga sejalan dengan pendapat Kepala Polsek Nusakambangan Widyantoro yang juga meminta agar koordinasi dapat lebih mudah.
Lebih lanjut, Widyantoro menyatakan, instansinya memiliki peran dalam penanganan tindak pidana terorisme namun seakan-akan pernah belum jelas harus berperan seperti apa dan bagaimana.
“Selama ini tidak ada koordinasi yang jelas. Kami juga meminta contact person dalam penanganan terorisme ini,” kata Widyantoro.
ADVERTISEMENT
Menutup rapat koordinator tersebut, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo menekankan kepada seluruh peserta rapat koordinasi bahwa sebagai aparatur pemerintah sudah seyogyanya untuk saling mendukung.
“Pemerintah harus solid. Jangan sampai ada kementerian/ lembaga yang saling mencibir. Ketika suatu kementerian/ lembaga yang sudah diamanatkan suatu tugas namun tidak dijalankan, yang salah bukan instansinya, namun pimpinannya,” jelas Heni.