Kemenkumham: Pemerintah Tak Akan Pungut Satu Sen pun dari Royalti Lagu

13 April 2021 17:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi sedang mendengarkan musik favorit. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi sedang mendengarkan musik favorit. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Melalui PP tersebut, hak pencipta lagu atau musik akan terlindungi melalui pembayaran royalti.
ADVERTISEMENT
Adapun penarikan, penghimpunan, serta pendistribusian royalti tersebut dikelola LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan negara tidak akan mengambil pungutan royalti lagu atau musik.
"Satu sen pun pemerintah tidak akan mengambil dari pungutan itu," kata Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris, seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/4).
Freddy tak menampik sejak PP 56/2021 terbit, muncul beragam komentar yang menuding pemerintah akan mengambil untung dari penarikan royalti tersebut.
Padahal, kata Freddy, dengan PP 56/2021, pemerintah justru berusaha melindungi hak cipta lagu atau musik yang pada akhirnya membantu musisi, penyanyi, hingga pemegang hak cipta untuk mendapatkan haknya.
com-MLD SPOT, Ilustrasi dunia musik Foto: Shutterstock
Freddy menyatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi PP 56 tahun 2021 kepada pengusaha restoran, pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, hotel dan lain sebagainya sudah dilakukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Di satu sisi, seharusnya pengusaha yang mengkormersilkan lagu-lagu atau karya musisi terbantu dengan lahirnya PP 56 tahun 2021. Sebab, selama ini mereka dipusingkan dengan banyak kedatangan LMKN.
"Bayangkan waktu itu ada 8 LMKN yang semuanya menagih, pengusaha pusing," kata Freddy.