news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenkumham Persilakan Hotel hingga Kafe Negosiasi Royalti ke Artis atau Musisi

9 April 2021 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi panggung musik. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi panggung musik. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mempersilakan para pemilik usaha seperti hotel, kafe, hingga tempat karaoke, untuk mendiskusikan langsung besaran royalti kepada musisi atau arti pemilik lagu terkait penggunaan lagu.
ADVERTISEMENT
Meski secara aturan soal pembayaran royalti telah diwajibkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, namun Freddy memastikan tak ada patokan harga yang diwajibkan untuk dibayar oleh pengguna lagu. Sehingga ia mempersilahkan hal itu untuk dinegosiasikan lebih lanjut.
"Persoalan tarif, tarif pemerintah, itu kesepakatan mereka, mereka duduk, negosiasi, rumah karaoke, restoran, kafe segala macam. Mereka mengatakan merasa kemahalan ya saya bilang silakan saja negosiasi," ujar Freddy dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (9/4).
Bukan soal besaran royalti, menurut Freddy aturan disusun karena sebelumnya pembayaran atau penagihan jumlah royalti diketahui dilakukan tidak berkeadilan bagi para pemilik lagu. Dari aturan yang telah disepakati pemerintah itulah ke depan akan ada pengaturan yang jelas perihal royalti itu.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah setelah ditetapkan, pemerintah akan buat satu aturan supaya jelas, kenapa biar jelas? karena sebelumnya yang satu ditagih Rp 50 ribu per minggu atau perbulan, yang lain Rp 25 ribu, jadi enggak jelas semua," ucap Freddy.
Freddy menyebut, dari situ nantinya hasil pembayaran royalti akan langsung diberikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga itulah, kata dia, yang nantinya mengatur seluruh urusan terkait royalti lagu.
Ia memastikan bahwa pemerintah tidak ikut campur terkait penarikan uang dari royalti itu. Freddy menekankan bahwa peran pemerintah dalam hal ini hanyalah sebagai fasilitator.
"Makanya pemerintah oke, kita buat aturan supaya nagihnya seperti ini uangnya ke mana? ke LMKN," ungkap Freddy.
"Sampai hari ini pemerintah tidak pernah menggunakan uang LMKN, bahkan LMKN kami berikan ruang untuk bekerja. Jadi pemerintah hanya sebagai fasilitator bahkan dari LMKN itu ada pajak yang disetorkan ke negara. Jadi pemerintah mendapatkan manfaat yang cukup dengan pajak," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sehingga pada intinya PP ini diterbitkan pemerintah semata untuk mengatur pembayaran royalti agar transparan dan spesifik.
"Jadi intinya biar mengatur lebih transparan, lebih baik, lebih spesifik, ini sesudah ini langkahnya adalah membuat sistem informasi lagu dan musik yaitu data canter dan segala macam," kata Freddy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur royalti hak cipta lagu dan musisi. Aturan itu mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Tak hanya itu, PP ini juga mewajibkan kafe hingga toko membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
ADVERTISEMENT