Kemenkumham Petakan 50 Napi Asimilasi yang Berulah Lagi, di Mana Saja?

6 Mei 2020 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Napi asimilasi corona karena menjambret ditangkap di Kalbar.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Napi asimilasi corona karena menjambret ditangkap di Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan hampir 40 ribu narapidana melalui asimilasi dan integrasi dengan alasan mencegah corona di penjara. Namun, setidaknya ada 50 napi yang kembali berulah.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, jumlah napi yang mengulangi perbuatannya lagi jumlahnya sangat sedikit.
Menkumham Yasonna Laoly berjalan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Faktanya tingkat residivisme Indonesia cenderung lebih rendah dibandingkan negara-negara lain dari total 38.882 narapidana yang menerima asimilasi per 20 April 2020 narapidana yang mengulangi lagi kejahatannya sebanyak 0,12 persen," kata Yasonna dalam sambutan yang dibacakan Dirjen PAS Komjen Reynhard di diskusi online OPini (Obrolan Peneliti) dengan tema 'Pandemi COVID-19 dan Asimilasi Narapidana, Rabu (6/5).
Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Yunaedi, turut mengantongi daftar napi yang berulah lagi itu. Para napi itu tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Berikut sebarannya:
ADVERTISEMENT
"Bukti nyata sesuai laporan ini dibuat, ini hanya, kalau saya katakan hanya bukan anggap enteng masalah itu, tapi hanya 50 orang yang lakukan perbuatan pengulangan," kata Yunaedi.
Meski demikian, Yunaedi tidak merinci lebih jauh per kapan data itu dibuat. Ia juga mengaku mendapat informasi jumlah napi yang berulah kembali terus bertambah.
ADVERTISEMENT
"Dan saya denger dari kawan-kawan di daerah sampai hari ini ada hampir 70 orang (data teranyar) pengulangan tindak pidana lagi di mana pelanggaran khusus atau umum yang dilakukan sebagai syarat asimilasi integrasi dilanggar oleh warga binaan," sambungnya.
Adapun perbuatan napi yang kembali berulah ini dikritik oleh sejumlah pihak. Salah satu kritiknya menyorot terhadap efektivitas kebijakan ini dan meminta Kemenkumham menghentikan pengeluaran napi di saat pandemi.
"Kemenkumham harus tanggung jawab karena bebaskan dalam program ini kok terjadi residivis kembali. Kan ada suatu kegagalan itu dalam teorinya. Ya menang satu dua tiga empat (napi yang berulah), tapi kan menakutkan (masyarakat), kan gitu," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona