Kemenkumham Reformulasi Pasal terkait Agama dan Sinkronkan UU TPKS di RKUHP

9 November 2022 17:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham Eddy Hiariej laporkan sosialisasi draf RKUHP di Komisi III DPR, Rabu (9/10). Foto: Annisa Thahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Eddy Hiariej laporkan sosialisasi draf RKUHP di Komisi III DPR, Rabu (9/10). Foto: Annisa Thahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan hasil sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat dengan Komisi III DPR RI sore ini.
ADVERTISEMENT
Ia menerangkan ada empat poin utama yang pemerintah lakukan usai melakukan sosialisasi publik. Apa saja?
Eddy mengatakan, salah satunya pemerintah telah melakukan reformulasi pasal mengenai agama. Kemudian menambah penjelasan pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP agar tak salah tafsir.
"Pertama reformulasi. Ini antara lain menambahkan [kata] kepercayaan di pasal-pasal mengenai agama. Lalu ubah 'frasa pemerintah yang sah' jadi pemerintah. Ubah pasal 218 terkait penyerangan harkat martabat presiden dan wapres. Kami beri penjelasan biar enggak multiinterpretasi. Ini hasil dialog publik," kata Eddy dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan, Rabu (9/11).
"Tambahan satu pasal penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai TPKS. Ini upaya harmonisasi, karena kita telah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam pasal 4 UU a quo kita buka peluang dengan istilah 'termasuk dalam KUHP yang nyatakan dengan tegas sebagai TPKS," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Eddy mengatakan ada sejumlah pasal yang dihapus yakni terkait penggelandangan, unggas dan ternak yang lewati kebun orang lain, dan dua pasal lain terkait tindak pidana lingkungan hidup. Terakhir, Eddy mengatakan pemerintah telah mereposisi tiga pasal tindak pidana pencucian uang menjadi dua pasal tanpa perubahan substansi.
"Kami dapat masukan termasuk KLHK, dan beberapa tulisan akademisi media massa yang minta itu di-take out. Terakhir reposisi tindak pidana pencucian uang dari tiga pasal jadi dua pasal tanpa perubahan substansi," terangnya.
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah menyelenggarakan dialog publik RKUHP untuk menjamin partisipasi publik. Eddy menerangkan sosialisasi telah dilakukan di 11 kota pada September hingga Oktober yakni Medan, Padang, bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan Sorong.
ADVERTISEMENT
Usai sosialisasi, draf RKUHP telah berubah dari 632 pasal menjadi 629 pasal dari 6 Juli ke 9 November 2022.
"Versi paling akhir hari ini 627 pasal, sampai tadi malam kami coba lihat dan ini draf final. 6 Juli 2022 ada 632 pasal, hari ini 629 pasal. Jadi adopsi 53 masukan dalam batang tubuh dan penjelasan dari 11 kota," jelas dia.