Kemenkumham Terapkan Work from Home untuk Pegawai Berusia di Atas 50 Tahun

17 Maret 2020 0:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto memberikan sambutan di acara pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Auditorium BPSDM.  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto memberikan sambutan di acara pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Auditorium BPSDM. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pasien yang positif terinfekasi virus corona di Indonesia telah mencapai 134 orang. Mereka tersebar di beberapa daerah salah satunya DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Guna mencegah virus corona semakin meluas, sejumlah kementerian dan instansi telah memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), tak terkecuali Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Melalui surat edaran, Kemenkumham menerapkan sistem WFH bagi pegawai di pusat dan daerah yang berusia di atas 50 tahun. WFH juga berlaku bagi pejabat Eselon IV, pelaksana serta pejabat fungsional tertentu yang tidak mendapatkan tugas piket harian.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, kebijakan WFH berlaku hingga 31 Maret.
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
Meski bekerja dari rumah, pegawai tersebut wajib membuat jurnal harian sebagai dasar pertanggungjawaban kinerja. Jurnal itu akan dinilai sebagai dasar penghitungan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat eselon I seperti Menkumham Yasonna Laoly, staf ahli menteri, staf khusus menteri serta pejabat struktural eselon II, III, dan IV yang bertugas sebagai Kepala Satuan Kerja, tetap masuk dinas kantor dan beraktivitas seperti biasa.
ADVERTISEMENT
Aktivitas seperti biasa juga berlaku bagi pegawai yang pekerjaannya bersifatnya teknis lapangan.