Kemenkumham Usut Dugaan Pungli dalam Pembebasan Napi Saat Pandemi Corona

16 April 2020 8:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi terkait adanya isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembebasan napi saat pandemi virus corona. Yasonna menegaskan akan mengusutnya dan apabila terbukti ada petugas yang melakukan pungli, maka tak segan memecatnya.
ADVERTISEMENT
Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum petugas nakal yang melakukan pungli. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.
"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan," kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Yasonna tak menampik ada dugaan perilaku pungli dalam pembebasan napi di masa corona ini. Ia menegaskan Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.
"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fans page saya," kata dia
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
Sebelumnya, Yasonna telah memberikan lima intruksi terkait pembebasan napi melalui asimilasi dan intergasi. Salah satunya adalah tak boleh ada pungli dan proses pengeluaran gratis.
ADVERTISEMENT
Adapun alasan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan itu adalah untuk menyelamatkan mereka dari ancaman menyebarnya COVID-19. Pasalnya, kondisi di dalam lapas dan rutan sudah kelebihan kapasitas.
"Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin Covid-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas," kata Yasonna.
Pembebasan napi ini dimulai sejak 30 Maret lalu. Sudah ada lebih dari 35 ribu napi yang dibebaskan. Menurut Yasonna, napi yang dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi itu hanya yang memenuhi syarat. Salah satunya sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Namun muncul permasalahan terkait pembebasan napi ini. Yaitu napi yang baru bebas kembali berulah dengan melakukan tindakan kriminal. Per Senin (13/4) lalu saja, Yasonna mengaku telah menerima data ada 10 napi yang kembali berulah.
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
Sedangkan, pembebasan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi masih akan dilakukan hingga status darurat COVID-19 dihentikan. Hal itu sebagaimana termuat Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang diteken Yasonna.
ADVERTISEMENT
Hal itu kemudian menuai polemik. Sebab, justru menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab terbukti dengan adanya beberapa napi yang kembali berulah.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, meminta Kemenkumham agar mengevaluasi program pembebasan ini. Bahkan kalau perlu Kemenkumham menyetop program pembebasan napi tersebut agar kejadian napi berulah tak terulang lagi.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!