KemenPANRB: Hanya Lembaga di Bawah Perpres dan PP yang Akan Dibubarkan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KemenPANRB sebagai leading sector yang mengkaji rencana tersebut menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan adalah yang dibentuk di bawah Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.
"Semua lembaga kami review. Dalam jangka pendek yang bisa dilakukan memang lembaga yang diatur dengan Perpres dan PP," kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji kepada kumparan, Kamis (16/7).
Dalam penggodokan rencana pembubaran lembaga, KemenPANRB juga berkoordinasi dengan Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung. Dalam menggodok lembaga mana yang dibubarkan, KemenPANRB akan menyesuaikan dengan visi Presiden Jokowi.
Visi yang dimaksud adalah Jokowi ingin struktur lembaga ramping untuk mencegah adanya tumpah tindih fungsi.
"Birokrasi yang ramping dengan kewenangan yang tidak tumpang tindih, tidak terfragmentasi dan efisien sehingga organisasi pemerintah yang ada bisa bergerak lincah, cepat, adaptif, dan efisien," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jokowi menyebut ada 18 lembaga yang sedang dikaji untuk dibubarkan. 18 lembaga tersebut dalam bentuk badan, komite atau komisi.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).
Jokowi mengatakan, semakin ramping lembaga, maka akan menghemat pengeluaran anggaran untuk membiayai lembaga tersebut. Lembaga yang dibubarkan nantinya akan dikembalikan pada lembaga induk yang menjadi kewenangannya.
"Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya," ujarnya.