KemenPANRB: Pembubaran 10 Lembaga Bisa Hemat Anggaran Rp 227 M per Tahun

1 Desember 2020 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyatakan, pembubaran 10 lembaga tersebut demi menciptakan efisiensi birokrasi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN RB, Rini Widyantini, menyebut pembubaran 10 lembaga mampu menghemat anggaran negara senilai ratusan miliar per tahun.
"Dengan pembubaran ini, potensi negara penghematannya sekitar Rp 227 miliar per tahun untuk keseluruhan lembaga nonstruktural (yang dibubarkan) tersebut," ujar Rini dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (1/12).
Rini menambahkan, 10 lembaga yang dibubarkan diintegrasikan ke kementerian terkait. Sehingga tugas dan fungsi lembaga tersebut tidak sepenuhnya hilang.
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat upacara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
"Jadi 10 (lembaga) ini tugas fungsinya tak hilang, tapi diintegrasikan ke kementerian dan lembaga yang berkesesuaian. Mengapa? karena secara umum pengintegrasian ini, karena setelah kita lakukan kajian, ada beberapa tugas fungsi yang berkesesuaian dengan kementerian lembaga sejenis," ucap Rini.
ADVERTISEMENT
Berikut 10 lembaga yang dibubarkan melalui Perpres 112/2020: