Kementerian ATR: Sepertiga Tanah di Makassar Dikuasai Mafia Tanah

18 Oktober 2021 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
ADVERTISEMENT
Ada banyak modus mafia tanah dalam melancarkan aksinya. Mulai dari membuat dokumen palsu, kependudukan lahan, hingga melalui pengadilan.
ADVERTISEMENT
Praktik mafia tanah bukanlah kejahatan biasa. Para pelakunya diyakini mengerti kelemahan dari aturan pertanahan sehingga bisa menyiasatinya.
Maraknya mafia tanah membuat kepemilikan lahan kerap bersengketa. Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sunraizal bahkan menyebut sepertiga tanah di Makassar telah dikuasai oleh mafia tanah.
"Ada beberapa perkara Sumbar maupun di Makassar, hampir sepertiga Kota Makassar ini ada satu lahan yang sudah dikuasai oleh mafia tanah, apakah sampai di pengadilan, dan ini sudah kita kembalikan apa yang menjadi hak kita lewat upaya hukum yang sedang kita lakukan," kata Sunraizal, Senin (18/10).
Kejahatan pertanahan yang dilakukan para mafia tanah tidak bisa dibiarkan. Sunraizal mengungkapkan untuk memberantas mafia tanah dibutuhkan kerja sama semua pihak.
ADVERTISEMENT
"Kami membutuhkan kerja sama baik dengan APH (aparat penegak hukum) demikian juga dengan masyarakat. Kami berharap masyarakat bisa lebih lagi untuk memberikan informasi jika ada indikasi terjadinya kejahatan pertanahan. Ini upaya kita untuk melakukan upaya lebih dini," kata Sunraizal.
Sunraizal juga memastikan kementerian terus memperbaiki diri. Sistem internal maupun eksternal terus dibenahi demi mencegah praktik mafia tanah.
"Secara internal kita memperbaiki, baik melalui pembinaan personel kita, SDM, sehingga kita meningkatkan kemampuan, intensitas, integritas maupun tanggung jawab kepada fungsi kita. Sehingga kita tidak melakukan pelanggaran terkait dengan munculnya dokumen-dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Sunraizal.
Sementara secara eksternal, kementerian lebih aktif dalam sosialisasi peraturan-peraturan baru pertanahan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Sehingga masyarakat ini bisa paham bagaimana mekanisme jual beli tanah kalau akan melakukan proses sehingga kita tidak menjadi korban. Apalagi menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Sunraizal.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews