Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga

Kementerian BUMN Minta Rizieq dan Pihak yang Kuasai Lahan PTPN Hormati Hukum

28 Desember 2020 9:21 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
ADVERTISEMENT
PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII melakukan somasi ke sejumlah pihak yang menduduki lahannya di kawasan Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Salah satunya kepada Habib Rizieq yang memiliki Markaz Pesantren Argokultural Markaz Syariah.
Bangunan yang terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut menempati lahan HGU milik PTPN VIII. Penghuni pesantren itu pun diminta untuk keluar dari lahan milik pemerintah tersebut, jika tidak PTPN akan menempuh jalur hukum.
Jubir Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengomentari hal tersebut. Ia meminta agar semua pihak termasuk Rizieq mematuhi surat somasi itu.
"Kita minta semua pihak patuhi hukum yang ada. Kan tahu hukum-hukumnya yang ada mengenai tanah. Jadi kalau PTPN miliki HGU di sana harus dihargai dan dihormati," kata Arya dalam keterangannya, Senin (28/12).
Dalam sebuah video yang dimuat channel Youtube Front TV, Habib Rizieq menolak untuk mengosongkan bangunan tersebut jika tidak ada ganti rugi. Karena, ia menilai telah membeli lahan tersebut secara sah kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut Rizieq lahan itu digarap masyarakat selama lebih dari 30 tahun karena tidak diurus oleh PTPN. Arya pun membantahnya.
"Saya rasa bukan tidak diurus, namanya HGU ada yang harus diberdayakan, ada yang belum diberdayakan. Jadi prinsipnya adalah semua harus mematuhi hukum," kata Arya.
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Lebih jauh soal kepemilikan lahan oleh Rizieq, politisi Partai Perindo itu mengatakan semua harus dibuktikan secara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan dari masyarakat tentang kepemilikan lahan saat dibeli Rizieq.
"Soal punya surat-surat (sertifikat yang dimiliki HRS), kan kita tahu namanya mau beli tanah, harus tahu surat-surat yang kita miliki, yang menjual apa, atau yang mereka miliki. Kalau tidak punya surat atas lahan tersebut ya kita harus paham tahapan pembelian tanah atau lahan pertanahan. Soal klaim enggak bisa main klaim, harus ada dasar hukumnya ketika mau dibeli," kata Arya Sinulingga.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten