Kementerian LHK Gerebek Galian C Ilegal Seluas 44 Hektar di Bogor

6 November 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono di lokasi  galian ilegal yang ditertibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Cileungsi, Bogor. Foto: Dok. Kementerian LHK
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono di lokasi galian ilegal yang ditertibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Cileungsi, Bogor. Foto: Dok. Kementerian LHK
ADVERTISEMENT
Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan galian C ilegal seluas 44 hektar di Cileungsi, Bogor.
ADVERTISEMENT
Ikut dalam penertiban ini penyidik PPNS Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor.
Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas KLHK bersama dengan Polri dan TNI serta masyarakat dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
"(Ini juga) merupakan peringatan terhadap kegiatan ilegal yang lainnya," kata Ridho dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10).
Petugas memasang papan larangan lokasi galian ilegal yang ditertibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Cileungsi, Bogor. Foto: Dok. Kementerian LHK
Galian c ilegal ini sudah berlangsung beberapa bulan. Penertiban ini dilakukan Rabu siang tadi. Semua bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa penggalian C tanpa izin.
Kegiatan penggalian C ini adalah berupa penambangan tanah tanpa izin dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
ADVERTISEMENT
"Maka dilakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," beber Ridho.
Menurut Ridho, operasi ini dilakukan guna melindungi hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Lokasi galian ilegal yang ditertibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Cileungsi, Bogor. Foto: Dok. Kementerian LHK
"Kita tidak boleh membiarkan kerusakan lingkungan mengancam kesehatan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat kita. Pelanggaran seperti ini harus kita tegakkan. Agar ada efek jera," tegas dia.
Tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan aktor utama lapangan berinisial BS dengan barang bukti berupa 44 unit dump truck, 3 unit excavator dan 1 unit bulldozer dan mengamankan kawasan seluas 44 hektar dengan penyegelan serta melakukan pendalaman dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Para pelaku terancam melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Lokasi galian ilegal yang ditertibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Cileungsi, Bogor. Foto: Dok. Kementerian LHK
Dan/atau Pasal 109 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
ADVERTISEMENT
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas penggalian tanah yang dilakukan tanpa izin karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan merusak lingkungan, serta akan mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” ungkap Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono.
Lokasi galian ilegal yang ditertibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Cileungsi, Bogor. Foto: Dok. Kementerian LHK