Kementerian LHK Perkuat Kesiapan SAR Bencana Alam dan Kecelakaan Hutan

5 Mei 2020 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono. Foto: Dok. Kementerian LHK
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono. Foto: Dok. Kementerian LHK
ADVERTISEMENT
Kementerian LHK tengah meningkatkan kesiapan petugas SAR. Hal tersebut bentuk kesadaran pentingnya antisipasi dan penanggulangan bencana alam maupun kasus kecelakaan, khususnya yang terjadi di dalam kawasan hutan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Peningkatan ini terkait dengan kesiapan kompetensi SDM dalam pencarian, pertolongan, serta evakuasi korban bencana dan kecelakaan dalam kawasan hutan.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, mengungkapkan pihaknya memiliki 89 petugas SAR dari 61 satuan kerja/UPT/KPH. Mereka tersebar di Ditjen KSDAE sebanyak 76 orang dari 48 satuan kerja (BKSDA dan Taman Nasional), Ditjen PDASHL sebanyak 7 orang, KPH sebanyak 4 orang dan Pusdiklat SDM LHK sebanyak 2 orang.
Para petugas SAR KLHK itu telah lulus bimbingan teknis Jungle Rescue yang diselenggarakan oleh Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Sekretariat Jenderal KLHK bekerja sama dengan Basarnas. Bahkan, mereka telah ikut berperan aktif dalam pencarian, pertolongan, serta evakuasi korban bencana dan kecelakaan di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya, bimbingan teknis menjadi satu usaha untuk menyediakan tenaga SAR KLHK yang handal dalam melakukan proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana alam dan kecelakaan dalam kawasan hutan," ujar Bambang.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono. Foto: Dok. Kementerian LHK
Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK, Gatot Soebiantoro, menjelaskan SAR KLHK menjadi ujung tombak dalam upaya membantu dan meminimalisasi potensi korban jiwa bencana dan kecelakaan di kawasan hutan.
“Ruang lingkup seluruh tenaga SAR KLHK adalah bertanggung jawab terhadap tahapan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan dalam kawasannya selama 1 x 24 jam dan di luar kawasan sepenuhnya bekerjasama dan koordinasi dibawah kendali operasi dari tim gabungan (Basarnas, BPBD, TNI/Polri, Medis dan Relawan),” kata Gatot.
ADVERTISEMENT
Gatot menjelaskan tenaga SAR KLHK dapat direkrut dari kalangan ASN, masyarakat atau relawan yang disesuaikan dengan kebutuhan. Perekrutan mengacu pada materi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Bina Potensi dan Direktorat Bina Tenaga pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
“Ada dua tipe bimbingan teknis/pelatihan yang dibutuhkan oleh KLHK yaitu Jungle Rescue dan Water Rescue, di mana untuk kegiatan bimbingan teknis/pelatihan Jungle Rescue telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) angkatan mulai tahun 2018-2020,” imbuhnya.
Materi bimbingan teknis meliputi Substansi Basarnas; Pengantar Pertolongan Pertama; Pemindahan dan Penilaian Korban; Bantuan Hidup Dasar dan RJP; Pendarahan, Shock dan Cidera Jaringan Lunak; Cidera Alat Gerak, Kepala, Leher dan Dada; Pengantar navigasi; Teknik Membaca dan Menggunakan Kompas; Resection dan Intersection; Teknik Pencarian di Hutan; Survival; Pengetahuan Perlengkapan Pakaian dan Makanan (PPPM); Komunikasi E-SAR; Evakuasi; Tandu Darurat; dan Pembinaan Fisik.
ADVERTISEMENT
Gatot menambahkan, peserta Bimbingan Teknis ini dididik sesuai dengan standar yang sama pada Pelatihan SAR Polri dan TNI. Pada akhir kegiatan, para peserta dilakukan uji kompetensi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia lingkup KLHK. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi.
Sebelumnya, KLHK pun telah menerbitkan aturan untuk memperkuat SAR tersebut. Yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/MENLHK/SETJEN /KL.1/9/2016 tentang Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Serta, petunjuk pelaksanaan teknis berupa Peraturan Sekretaris Jenderal KLHK Nomor P.3/Setjen/Rokum/KKL.1/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.