Kementerian PPPA: 17 Anak Meninggal Akibat Tragedi Stadion Kanjuruhan

2 Oktober 2022 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota tim identifikasi gabungan dari Polres Malang dan Polda Jatim melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerusuhan di depan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
zoom-in-whitePerbesar
Anggota tim identifikasi gabungan dari Polres Malang dan Polda Jatim melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerusuhan di depan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
ADVERTISEMENT
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan data anak yang menjadi korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Kementerian PPPA menuturkan, sejauh ini ada 17 anak meninggal.
ADVERTISEMENT
"Data yang masuk, 17 anak meninggal dan tujuh dirawat, tapi kemungkinan bisa bertambah," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, dikutip dari Antara, Minggu (2/10).
Anak-anak yang menjadi korban dalam tragedi itu kebanyakan berusia antara 12 tahun hingga 17 tahun.
Kementerian PPPA masih terus memastikan berapa jumlah anak yang meninggal serta korban luka-luka yang memerlukan perawatan fisik dan psikis lanjutan.
Lebih lanjut, Kementerian PPPA hingga saat ini terus berupaya menjangkau anak-anak yang menjadi korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
"Iya, ini bersama Dinas PPPA Provinsi dan Kota Malang sedang melacak data anak-anak yang menjadi korban," kata Nahar.
Infografik 4 Hal di Balik Tragedi Stadion Kanjuruhan. Foto: kumparan
Duka kembali menyelimuti sepak bola Indonesia. Korban tewas berjatuhan usai laga Arema vs Persebaya di pekan ke-11 Liga 1, Sabtu (1/10) malam WIB di Stadion Kanjuruhan, Malang.
ADVERTISEMENT
Insiden bermula saat sejumlah Aremania menyerbu lapangan setelah wasit meniup peluit tanda laga berakhir. Kerusuhan berubah menjadi kepanikan usai polisi melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Padahal, cara menanggulangi kerusuhan suporter dengan gas air mata sebenarnya dilarang oleh FIFA. Hal ini tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium Safety and Security Regulations.