Kementerian PUPR: Paracetamol di Teluk Jakarta Limbah Beracun dan Berbahaya

4 Oktober 2021 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal nelayan di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Sabtu (2/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapal nelayan di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Sabtu (2/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian PUPR turut angkat bicara soal keberadaan limbah paracetamol di Teluk Jakarta. Temuan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat ini memang tengah diperbincangkan.
ADVERTISEMENT
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan melakukan penelitian. Di mana mereka menemukan salah satu sumber pencemaran tersebut berasal dari limbah industri farmasi.
Terkait hal ini, Dirjen Cipta Karya PUPR Diana Kusumastuti mengungkapkan, timnya sebagai pengelola infrastruktur pengairan saat ini telah melakukan koordinasi dengan Kementerian LHK.
"Pencemaran di Teluk Jakarta, paracetamol saya lihat kaitannya dengan limbah B3, apalagi dengan kondisi pandemi COVID-19 ini. Kemarin kami sudah koordinasi, kita diminta untuk bersama-sama dengan KLHK agar limbah B3 ini tidak sembarangan masuk sampah-sampah, apalagi ke badan air atau sumber air," ujar Diana dalam konferensi pers di Kementerian PUPR, Senin (4/10).
Anggota tim SAR melakukan operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di laut dekat pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (10/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Diana mengimbau agar sampah-sampah B3 ini dipisahkan dan langsung diolah di lokasi pembuangan awal atau di rumah-rumah. Ia juga mengimbau agar Dinas Lingkungan Hidup di daerah betul-betul menerapkan pengolahan limbah B3 supaya menghindari sampai bablasnya sampah bercampur bahan berbahaya masuk hingga ke perairan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, limbah industri farmasi yang kerap mencemari kawasan teluk bukan cuma temuan kandungan paracetamol, sisa masker pun juga sering mengotori sumber air di ibu kota. Atas dasar itu, ia mengingatkan supaya sampah barang-barang yang konsumsinya melonjak sejak pandemi ini, dikumpulkan dan bahkan dibakar di rumah.
"Enggak cuma di situ, kita lihat ada pencemaran masker di teluk-teluk lain harusnya tidak boleh dilakukan. Seharusnya dikumpulkan sendiri, masukkan ke kotak plastik dan dibakar," tutur Diana.
"Kita mengupayakan adanya incinerator untuk limbah B3. Tapi kalau enggak ada pihak ketiga yang melakukan pengolahan limbah B3 tersebut, ini harusnya diterapkan benar-benar oleh daerah bersama-sama dengan Dinas LH agar tidak mengganggu perairan," sambung Dirjen Cipta Karya PUPR itu.
ADVERTISEMENT