Kemkominfo: Belum Ada Aturan KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan YouTube

12 Agustus 2019 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Netflix. Foto: REUTERS/Lucy Nicholson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Netflix. Foto: REUTERS/Lucy Nicholson
ADVERTISEMENT
Wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten-konten digital di media baru seperti Youtube dan Netflix mungkin masih terpentok dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran belum ada aturan yang memberikan wewenang KPI untuk mengawasi media baru. KPI hanya mempunyai kewenangan mengawasi konten yang berada di frekuensi publik.
“Sebenarnya secara aturan UU, KPI itu tugasnya adalah untuk melihat atau monitoring free to air, TV-TV yang ada sekarang. Kalau yang sekarang ini media baru, aturan mainnya belum ada,” ujar Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informasi, Geryantika Kurnia, di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
“Belum ada aturan yang menugaskan KPI untuk mengatur atau melihat atau memonitoring media baru, kayak YouTube, Netflix. Seperti itu,” lanjutnya.
com-Youtube. Foto: Shutterstock
Gery mengatakan, untuk memberikan kewenangan pengawasan media baru, perlu dibuat aturan yang lebih tegas. Sebab, saat ini Kemkominfo masih bergerak melalui laporan-laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Harusnya tegas secara aturan. Nah, yang sekarang terus terang kalau media-media baru yang streaming itu lebih banyak nanti masyarakat yang menyampaikan ke Kemkominfo. Nanti Kominfo yang aktif men-take down karena ada tim gabungan antara Kemkominfo, Polri, keagamaan, dan dari perwakilan masyarakat," jelasnya.
Contoh yang baru-baru ini heboh adalah konten dari YouTuber Kimi Hime, yang sempat kena teguran dari Kemkominfo. Gery menyebut kasus Kimi Hime ditindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat.
“Itu ada laporan masyarakat juga yang kaya kemarin YouTuber itu, itu berdasarkan masukan dari masyarakat. Jadi usulan itu kita klarifikasi juga ke yang bersangkutan, akhirnya beberapa yang isinya kurang pas itu di-take down,” ungkap Gery.
Menurutnya, jika memang KPI mengawasi Netflix, Youtube, dan lainnya mesti ada revisi UU di DPR. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima draf revisi dari DPR terkait aturan pengawasan media baru.
ADVERTISEMENT
"Kita kaitannya Netflix atau media baru. Nah, itu mesti diatur di UU Penyiarannya di DPR. Itu kita belum sama sekali menerima draf dari DPR. Mungkin mesti dicek disitu drafnya apakah akan mengatur media. karena ini lintas, ada penyiarannya, internetnya," kata dia.
Namun, Gery menuturkan mungkin ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh KPI dalam mengawasi konten-konten digital dari media baru. Yaitu dengan melaporkan kepada Kemkominfo, seperti pelaporan Kimi Hime. Nanti pihak kementerian yang mendalami dan memberikan tindakan.
“Bisa saja KPI merekomendasikan seperti masyarakat lainnya ke Kominfo. ‘Wah ini isinya enggak sesuai’. Nanti Kominfo yang take down,” tutupnya.
Rencana pengawasan konten media baru seperti YouTube dan Netflix diwacanakan oleh kepengurusan KPI yang baru. Pengawasan dilakukan untuk menjauhkan masyarakat dari konten-konten negatif yang berada di platform tersebut.
ADVERTISEMENT