Kemlu, Kemenag, Kemendikbud hingga Bareskrim Tangani Kasus Pondok IBBAS Kairo

27 Agustus 2020 13:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Foto: ANTARA/Yashinta Difa
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Foto: ANTARA/Yashinta Difa
ADVERTISEMENT
Konflik yang terjadi di Pondok IBBAS (Ibnu Abbas) Kairo, Mesir, dengan sejumlah wali santri dari Indonesia nampaknya sangat serius. Kasus ini ditangani empat kementerian dan Bareskrim Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Empat kementerian yang ikut mengangani kasus ini adalah Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat bersama pada tanggal 28 Juli 2020 dan 24 Agustus 2020 untuk mengusut kasus ini.
"Kemlu telah mengadakan rapat membahas isu ini bersama kementerian lembaga terkait guna memberikan perlindungan optimal kepada para pelajar WNI di Mesir," kata Judha kepada kumparan, Kamis (27/8).
Kegiatan santri Pondok IBBAS di Kairo, Mesir. Foto: Dok. Istimewa
Sementara Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evi Mulyani, mengatakan Yayasan Ibnu Abbas berada di bawah naungan Kemenag. Sehingga masalah ini ditangani Kemenag.
"Yayasan Ibnu Abbas merupakan yayasan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan sesuai hasil rapat tersebut, sesuai kewenangan, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama yang akan menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Evi.
ADVERTISEMENT

Kemenag Usut Konflik di Pondok IBBAS

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani, mengatakan pihaknya akan mengusut kasus Pondok IBBAS jika memang ada indikasi pelanggaran hukum. Sebab, hanya Kemenag yang berwenang memberangkatkan santri untuk melanjutkan kuliah di Universitas Al Azhar Kairo.
"Kalau ada indikasi human traffic. Tergantung kesalahannya kalau kesalahannya sudah sampai fatal tentu saja itu kita bisa memutus. Kan ada kewenangan kita memberikan nomor induk pesantren dan sebagainya, mungkin hal-hal seperti ini bisa dicabut juga kalau pelanggaran hukum," kata Ali.
Pondok IBBAS Kairo merupakan bagian dari Pondok Pesantren IBBAS di Serang, Banten. IBBAS mengirimkan santrinya mulai dari tingkat SMP hingga SMA ke Mesir agar bisa melanjutkan kuliah di Universitas Al Azhar, Kairo.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan pemberangkatan santri ke Al Azhar yang dilakukan Pondok IBBAS ilegal karena tidak melalui jalur resmi.
"Jadi gini, kalau resmi pasti melalui Kemenag, kalau tidak resmi memang ada sebagian pesantren yang kemudian hari sebagiannya bermasalah itu mereka ngirim sendiri-sendiri karena merasa punya syekh sendiri gitu," kata Waryono.
Meski begitu, Waryono mengaku belum bisa memberikan banyak komentar mengenai masalah Pondok IBBAS. Sebab hingga saat ini Kemenag masih menelusuri keberadaan pondok itu.

Bareskrim Masih Koordinasi dengan Kemlu

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart, menuturkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemlu dalam mengusut kasus Pondok IBBAS. Beberapa saksi sudah mulai diminta keterangannya.
ADVERTISEMENT
"Diselidiki," kata John.
Pondok IBBAS diduga menyalahgunakan visa para santri Pondok IBBAS Kairo. Sejumlah santri yang masih tingkat SMP dan SMA dinyatakan sudah overstayer.
“Perkara ini tidak masuk dalam TPPO, melainkan TP (tindak penipuan),” ucap dia.
Wijaksana Santosa, Pimpinan pondok pesantren Ibnu Abbas, Serang, Banten, memberikan keterangan pers mengenai pemberitaan media online maupun para pelajar yang berada di rumah binaan Mesir, Cairo (Rubinsir). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Klarifikasi IBBAS

Wijaksana Santoso memberikan klarifikasi mengenai Pondok IBBAS Kairo. Ia mengatakan pihaknya tidak mendirikan lembaga apa pun di sana. Wijaksana menuturkan, jika Yayasannya bernama Yayasan Pondok Tahfiz Serang.
Wijaksana juga menolak jika pemberangkatan para santri tingkat SMP dan SMA ke Mesir itu disebut ilegal. Sebab pemberangkatan sudah dilakukan sejak 2017 dan berdasarkan rekomendasi dari KBRI bagian atase pendidikan ATDIK.
"Bahwa semua yang dilakukan IBBAS adalah legal mulai dari berangkat dengan invitation letter dari Mesir dan mendapatkan rekomendasi untuk belajar di Mahad Dirosah Khoshoh Al Azhar dari KBRI bagian atase pendidikan dan semua terdaftar di Mahad AL Azhar dan memiliki kartu pelajar, tasdiq dan visa pelajar. Bila tidak legal, tentunya otoritas Mesir/Kairo akan mendeportasinya," kata Wijaksana dalam konferensi pers di Kantor Pengacara Hanasti dan Rekan, Tangerang Selatan, Sabtu (5/9).
Wijaksana Santosa, Pimpinan pondok pesantren Ibnu Abbas, Serang, Banten, memberikan keterangan pers mengenai pemberitaan media online maupun para pelajar yang berada di rumah binaan Mesir, Cairo (Rubinsir). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Mengenai visa para santri yang merupakan visa turis, Wijaksana mengatakan karena mereka tidak memiliki kewenangan mengurus visa santri. Selain itu ada beberapa faktor yang menyebabkan sejumlah santri overstay.
ADVERTISEMENT
"Masalah lambat tentu banyak faktor salah satunya karena pandemi, pas mau ngurus (visa) keburu pandemi dan faktor diluar kemampuan manusia. Sebenarnya dalam kondisi normal semua santri bisa ngurus visa tinggal masalahnya ada santri yang cenderung malas dan ada yang rajin untuk fokus masalah ini," ucap Wijaksana.
Selain itu Wijaksana juga membantah penyataan Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart yang menyebut mereka diduga telah melakukan penipuan.
"Bahwa kami sangat keberatan dan ini sudah pembunuhan karakter karena kami tidak pernah melakukan penipuan yang tentunya negara kita menganut asas praduga tak bersalah," ucap Wijaksana.
"Karena pada kenyataannya kami IBBAS tidak pernah berniat atau melakukan penipuan yang ada kami dari IBBAS membantu menggratiskan bagi santri yatim dhuafa," tutup dia.
ADVERTISEMENT